24 C
id

Berikan Pelayanan Bagi Warga Terdampak Banjir Mempawah, Polda Kalbar Kerahkan Tim Kesehatan




Mempawah | kalbar.suarana.com - Polda Kalbar Tim Kesehatan Biddokkes Polda Kalbar mengunjungi lokasi pengungsian untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi warga terdampak banjir di Mempawah, pada Rabu (29/01).


Dipimpin oleh Karumkit Bhayangkara Polda Kalbar Kombes Pol. drg. Josep Ginting, MARS., M.Si. dan didampingi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dr. Erna Yulianti, tim Biddokkes Polda Kalbar mengunjungi lokasi pengungsian warga terdampak banjir di Kabupaten Mempawah.


“Tujuan kami di tempat ini adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan serta memberikan dukungan berupa obat-obatan dan BHP bagi warga terdampak banjir, karena di situasi seperti ini para warga tersebut sangat rentan untuk terkena penyakit yang dapat disebabkan karena air yang tercemar dan sarana sanitasi yang kurang memadai.”, kata Karumkit di lokasi.




Di lokasi lain, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. saat melakukan pengecekan pos pengamanan Imlek mengungkapkan kepada media bahwa tim kesehatan Polda Kalbar tersebut melakukan pelayanan kesehatan di 3 lokasi pengungsian warga terdampak banjir Mempawah, yaitu di Wisma Candramidi, SDN 01 Mempawah Timur dan Posko penanganan banjir di Desa Sejegi.


“Kegiatan pelayanan kesehatan bagi warga terdampak banjir di Mempawah yang kami lakukan ini juga dalam rangka Operasi Kepolisian Liong Kapuas 2025, dimana salah satu fokus Operasi ini adalah penanganan bencana alam, satuan tugas kesehatan dan SAR Polda Kalbar selalu siap memberikan bantuan kapanpun dibutuhkan.”, pungkas Kabidhumas.


Salam Hormat kami
Humas Polda Kalbar
Wassalammualaikum Wr.Wb
Kombes Pol Dr.Bayu Suseno, S.H, S.I.K, M.M, M.H ( Kabidhumas Polda Kalbar )


Pewarta : Agus Chanigia
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita