24 C
id

Soroti Stabilitas Inflasi dan Harga Komoditas




Pontianak | kalbar.suarana.com  - Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menyampaikan evaluasi terbaru terkait kondisi inflasi dan harga komoditas di Kota Pontianak. Beberapa isu.penting menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah saat rapat koordinasi (rakor) pengendalian inflasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui telekonferensi di Ruang Pontive Center, Senin (13/1/2025).
 

Menurut Edi, inflasi nasional pada tahun 2024 secara umum menunjukkan hasil yang menggembirakan, dengan pencapaian terbaik sejauh ini. Sementara itu, inflasi di Pontianak berada di angka 1,58 persen. Angka ini dinilai masih dalam taraf yang paling ideal. Artinya, kondisi inflasi di Pontianak tetap stabil dan terkendali.

“Meskipun bukan yang terendah, inflasi kita tetap yang terbaik,” ujarnya.

Ia berharap seluruh daerah, termasuk Pontianak, dapat mempertahankan kinerja inflasi yang positif ini. Salah satu isu utama yang diangkat pada rakor pengendalian inflasi dengan pemerintah pusat adalah disparitas harga beras yang masih signifikan. Edi menjelaskan bahwa terdapat anomali di beberapa daerah penghasil beras, di mana harga gabah menurun sementara harga beras justru meningkat. Untuk mengatasi hal ini, peran Bulog di seluruh Indonesia, termasuk Pontianak, disebut sangat krusial. 
 

“Bulog diminta harus lebih terarah dan tepat sasaran dalam menyeimbangkan harga beras, makanya kami nanti akan berdiskusi dengan Bulog terkait ini,” tegasnya.


Selain beras, Edi juga menyoroti masalah distribusi minyak goreng yang turut mempengaruhi inflasi. Ia menyatakan bahwa Tim Satgas Ketahanan Pangan Kota Pontianak akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk menangani permasalahan distribusi minyak goreng.


“Kami akan terus berupaya menjaga stabilitas harga dan inflasi di Pontianak melalui berbagai langkah strategi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait,” tutupnya. (prokopim)


Pewarta : Agus Chanigia
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.