24 C
id

Wujudkan Rasa Aman di Malam Imlek 2576, Personil Gabungan Amankan Lokasi Ibadah




Pontianak | kalbar.suarana.com - Polda Kalbar  – Satuan tugas Operasi Liong Kapuas 2025 melaksanakan pengamanan kegiatan ibadah malam Imlek 2576 di Klenteng Kwan Tie Bio Pontianak, pada Selasa petang (28/01).


Di pimpin oleh Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., sebanyak 702 personel Polda Kalbar dan Polresta Pontianak Kota yang tergabung dalam operasi dikerahkan untuk memastikan keamanan dan kelancaran ibadah umat Konghucu tersebut.


"Kami telah menempatkan personel di lokasi-lokasi strategis untuk memastikan ibadah malam Imlek 2576 berlangsung dengan aman dan kondusif, pengamanan ini juga melibatkan lintas instansi dan elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi.", kata Kapolresta saat memimpin apel kesiapan pengamanan pada Selasa sore. 


Di waktu yang sama, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. selalu Kasatgashumas Ops Liong Kapuas 2025 menjelaskan bahwa pengamanan malam Imlek 2576 hari ini berfokus pada kegiatan ibadah di Klenteng Kwan Tie Bio Pontianak. 




"Pengamanan yang dilakukan personil Ops Liong Kapuas 2025 malam ini dilakukan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang melakukan ibadah malam Imlek, yaitu mengantisipasi kemacetan di sekitar tempat ibadah serta mencegah gangguan kamtibmas, agar masyarakat merasa tenang, aman dan nyaman dalam beribadah.", jelas Kabidhumas. 


Selama pelaksanaan ibadah malam Imlek 2576, situasi di seputaran Klenteng Kwan Tie Bio Pontianak aman, arus lalu lintas terpantau lancar.


Salam Hormat kami
Humas Polda Kalbar

Wassalammualaikum Wr.Wb 

Kombes Pol Dr.Bayu Suseno, S.H, S.I.K, M.M, M.H
Kabidhumas Polda Kalbar


Pewarta : Sy.yusuf
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita