24 C
id

Cuaca Panas, Tim Patroli Enggang Intensifkan Patroli Cegah Karhutla di Jalan Purnama




Pontianak | kalbar.suarana.com - Mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat cuaca panas yang melanda, Tim Patroli Enggang Polresta Pontianak meningkatkan patroli di daerah rawan karhutla, khususnya di sepanjang Jalan Purnama. Dalam kegiatan ini, tim juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.


Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kabagops Polresta Pontianak, Kompol Joko Sutriyatno, S.H., menegaskan bahwa patroli ini merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya karhutla yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.




“Patroli ini kami intensifkan mengingat tingginya suhu yang berpotensi memicu kebakaran. Kami juga mengajak masyarakat agar waspada dan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan,” ujar Kompol Joko Sutriyatno.


Selama patroli, Tim Patroli Enggang menyusuri kawasan perkebunan, lahan kosong, dan titik-titik rawan kebakaran di sekitar Jalan Purnama. Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada warga sekitar agar segera melapor jika menemukan tanda-tanda kebakaran.


“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam mencegah karhutla. Dengan adanya sinergi antara polisi dan warga, potensi bencana akibat kebakaran dapat diminimalkan,” kata salah satu anggota Tim Patroli Enggang.


Masyarakat setempat menyambut baik kegiatan ini dan berkomitmen untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Mereka juga mengapresiasi kehadiran Polresta Pontianak yang selalu siaga dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.(wgt)

Sumber Humas Polresta Pontianak 



Pewarta : Yudi Firmansyah.SH
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.