24 C
id

Residivis Pencurian Diringkus Tim Alap Alap Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota




Pontianak |kalbar.suarana.com - Polda Kalbar,(08/02/2025) – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian. Pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis ini berinisial TRYDI alias Toradi.


Penangkapan dilakukan setelah Polsek Pontianak Kota menerima laporan dari korban yang kehilangan dua unit handphone di kediamannya di Jalan H M Swignyo Gang Margodadirejo II B, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 03.22 WIB.


Menurut keterangan dari Kapolsek Pontianak Kota AKP Denni Gumilar bahwa berdasarkan dari hasil penyelidikan, Anggota kami dilapangan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Tanjung Raya 2, Pontianak Timur, tepat didepan Rumah Sakit Yarsi, Pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 00.45 Wib."Terangnya.


Kemudian tim Alap Alap Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil menangkap pelaku yang berinisial TRYDI alias Toradi,"Ujarnya.


Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang hasil curian telah dijual kepada seseorang di Kampung Beting,"Ucap Kapolsek Pontianak Kota.


Dan uang hasil penjualan telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,"Ungkap AKP Denni Gumilar. 


Ya, Untuk pelaku kini diamankan di Polsek Pontianak Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian,"Tuturnya.

Dirinya menghimbau kepada warga masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar,"Imbau Kapolsek Pontianak Kota. (MPS)

Sumber :Humas Polsek Pontianak Kota Polresta Pontianka
#poldakalbar
#polripresisi
#bidhumaspoldakalbar
#divhumaspolri
#responcepatpolisi


Pewarta : Yudi Firmansyah.SH
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita