24 C
id

Kapolresta Pontianak Gelar Buka Puasa Bersama Mahasiswa dan Saka Bhayangkara untuk Perkuat Silaturahmi dan Kamtibmas




Pontianak | kalbar.suarana.com – Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., menggelar acara buka puasa bersama mahasiswa dan anggota Saka Bhayangkara di Aula Polresta Pontianak. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi serta mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di Kota Pontianak  Sabtu (15/03/2025)

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Pontianak menyampaikan pentingnya peran mahasiswa dan generasi muda dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya. "Kami ingin menjalin komunikasi yang baik dengan mahasiswa dan Saka Bhayangkara agar mereka dapat turut serta dalam menciptakan suasana yang aman dan damai, terutama selama bulan Ramadan ini," ujar Kombes Pol Adhe Hariadi.




Acara ini dihadiri oleh perwakilan organisasi mahasiswa dari berbagai kampus di Pontianak serta anggota Saka Bhayangkara yang aktif dalam kegiatan sosial dan kepolisian. Selain berbuka puasa bersama, kegiatan juga diisi dengan tausiyah keagamaan serta diskusi ringan mengenai peran pemuda dalam menjaga persatuan dan keamanan di lingkungan masing-masing.




Mahasiswa yang hadir mengapresiasi inisiatif Polresta Pontianak dalam membangun hubungan yang lebih erat dengan kalangan akademisi dan pemuda. Mereka berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan untuk memperkuat kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih harmonis.


Dengan adanya kegiatan ini, Polresta Pontianak berharap dapat semakin mendekatkan diri dengan masyarakat, khususnya mahasiswa dan pemuda, sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Kota Pontianak.(Wgt)

Editor Humas Polresta Pontianak


Pewarta : Yudi Firmansyah.SH
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.