24 C
id

Kapolresta Pontianak Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2025, Siagakan 148 Personel untuk Pengamanan Idulfitri 1446 H




Pontianak | kalbar.suarana.com – Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan Hari Raya Idulfitri 1446 H, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2025 di halaman Mapolresta Pontianak,Kamis  (20/03/2025)

Sebanyak 148 personel Polresta Pontianak dikerahkan dalam operasi ini yang akan berlangsung selama periode mudik dan perayaan Idulfitri. Selain itu, pengamanan turut diperkuat dengan kehadiran personel TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan stakeholder terkait lainnya.




Dalam amanatnya, Kapolresta Pontianak menyampaikan bahwa Operasi Ketupat Kapuas 2025 bertujuan untuk menjamin keamanan dan kelancaran arus mudik, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang merayakan Idulfitri.


“Operasi ini menitikberatkan pada pengamanan jalur mudik, lokasi pusat keramaian, tempat ibadah, dan titik-titik rawan lainnya,” ujar Kombes Pol Adhe Hariadi.




Untuk mendukung pengamanan, Polresta Pontianak mendirikan 6 Pos Pengamanan yang tersebar di titik strategis dan 1 Pos Pelayanan Terpadu di Pelabuhan Dwikora guna melayani masyarakat serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas selama libur Idulfitri.


Apel Gelar Pasukan ini menjadi simbol sinergitas dan kesiapan antara Polri, TNI, Pemerintah Daerah, dan mitra kamtibmas lainnya dalam menciptakan situasi kondusif di wilayah Pontianak selama momentum Lebaran tahun ini.




Kapolresta Pontianak juga mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalu lintas dan selalu menjaga keamanan serta ketertiban selama merayakan Idulfitri bersama keluarga.(WGT)

Editor Humas Polresta Pontianak


Pewarta : Yudi Firmansyah.SH
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita