24 C
id

Pimpin Apel Pagi, Kapolresta Pontianak Berikan Apresiasi kepada Personel dalam.pelaksanaan tugas




Pontianak | kalbar.suarana.com – Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., memimpin apel pagi personel Polresta Pontianak  pada Senin (03/03/2025). 


Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta memberikan apresiasi kepada seluruh anggota yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab serta mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1446 H.




Dalam arahannya, Kombes Pol Adhe Hariadi menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada seluruh personel yang terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Saya mengapresiasi dedikasi rekan-rekan semua yang telah melaksanakan tugas dengan baik, penuh tanggung jawab, dan tetap menjaga profesionalisme dalam melayani masyarakat,” ujarnya.


Selain itu, Kapolresta juga memberikan motivasi kepada anggota agar tetap menjaga kesehatan dan semangat dalam menjalankan tugas di tengah ibadah puasa. “Saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1446 H. Semoga ibadah yang kita jalankan membawa keberkahan dan semakin memperkuat keimanan serta kebersamaan kita dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tambahnya.




Apel pagi ini diikuti oleh para pejabat utama Polresta Pontianak,  serta seluruh personel Polresta Pontianak. Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan semangat dalam menjalankan tugas kepolisian, terutama dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama bulan Ramadhan.


Dengan penuh semangat dan kebersamaan, Kapolresta Pontianak berharap seluruh personel dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai momen untuk meningkatkan kualitas diri dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara..(wgt)

Editor Humas Polresta Pontianak


Pewarta : Arifin.S
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.