24 C
id

Polsek Pontianak Selatan Amankan TKP Penemuan Mayat di Mushola Kantin Digulist Untan




Pontianak | kalbar.suarana.com - Warga sekitar Mushola Kantin Digulist Untan, Jalan Moch. Isja, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, dikejutkan dengan penemuan seorang pria meninggal dunia pada Minggu sore (2/3) pukul 17.50 WIB. Korban diketahui bernama RM (46), seorang juru parkir di area ATM Mandiri Untan.  


Kejadian ini pertama kali diketahui oleh HY (34), seorang pedagang di sekitar lokasi, yang bermaksud membangunkan korban untuk berbuka puasa. HY melihat korban dalam posisi terlungkup di dalam mushola dan tidak merespons ketika dibangunkan. Menyadari kondisi korban yang tidak sadarkan diri, HY segera menghubungi adik korban, IR (45).  


Sesampainya di lokasi, IR mencoba membalikkan tubuh korban dan mendapati tubuhnya sudah kaku dengan wajah membengkak. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, IR segera menghubungi pihak kepolisian Polsek Pontianak Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut.  




Personel Polsek Pontianak Selatan segera tiba di lokasi untuk mengamankan TKP, sementara Unit Inafis Sat Reskrim Polresta Pontianak melakukan identifikasi jenazah. Selanjutnya, korban dibawa ke RS Bhayangkara Anton Soedjarwo untuk pemeriksaan lebih lanjut.  


Berdasarkan hasil observasi medis, korban diketahui mengidap penyakit TBC, dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya. Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi, sehingga jenazah korban langsung diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.  


Kapolsek Pontianak Selatan AKP Jatmiko, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat.  

(Humas Polsek Pontianak Selatan)


Pewarta : Yudi fimansyah.SH
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita