24 C
id

Ramadhan Berkah, Kapolresta Pontianak Santuni anak Panti Asuhan Al Hasani




Pontianak | kalbar.suarana.com – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H. menyalurkan bantuan sosial kepada Panti Asuhan Al Hasani di Jalan H Rais A Rahman gang Sentosa Pontianak Barat.

 Kegiatan ini merupakan bagian dari program Ramadhan Berkah yang digelar Polresta Pontianak sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.




Bantuan yang disalurkan berupa kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, mie instan, serta perlengkapan lainnya untuk mendukung keseharian anak-anak panti. Selain itu, Polresta Pontianak juga memberikan santunan kepada anak-anak asuh sebagai bentuk perhatian dan dukungan moral.


Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi,S.I.K. M.H melalui Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam momen Ramadhan yang penuh berkah.


"Kami ingin berbagi kebahagiaan dan memberikan dukungan kepada anak-anak di Panti Asuhan Al Hasani Semoga bantuan ini bisa bermanfaat dan membawa keberkahan bagi kita semua," ujar AKP Wagitri.




Pengurus Panti Asuhan  Al Hasani menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan kepedulian dari Polresta Pontianak. Mereka berharap kegiatan semacam ini dapat terus berlanjut dan semakin banyak pihak yang peduli terhadap kesejahteraan anak-anak yatim dan kurang mampu.


Dengan adanya kegiatan Ramadhan Berkah ini, Polresta Pontianak berharap dapat mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat serta menumbuhkan semangat gotong royong dalam berbagi kebaikan di bulan suci.(WGT)

Editor Humas Polresta Pontianak


Pewarta : Sy.yusuf

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita