24 C
id

Tinjau Perbaikan Ruas Jalan Nasional Batu Jomba, Bobby Nasution Minta Jalur Aman Dilalui Pemudik




Medan  | kalbar.suarana.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta ruas jalan nasional Batu Jomba aman dilalui pemudik pada Lebaran tahun ini. Sehingga masyarakat yang mudik Idulfitri 1446 H dapat melintasi jalur Batu Jomba dengan aman dan nyaman hingga sampai tujuan.


Menurut keterangan Bobby Nasution, ruas jalan nasional Batu Jomba sementara akan dihentikan pengerjaannya. Pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut fokus mempersiapkan ruas jalan ini agar aman dilintasi kendaraan roda dua dan empat.




"Jalan ini nanti untuk mempersiapkan arus mudik tanggal 24, dan dilanjutkan H+10 nanti. Dipastikan agar jalan ini nanti bisa dilalui pemudik, dipastikan aman," kata Bobby Nasution saat meninjau ruas jalan nasional Batu Jomba, Tapanuli Selatan, Senin (17/3). 




Menurut Bobby Nasution, kondisi ruas jalan Batu Jomba yang sedang diperbaiki belum mampu menahan bobot kendaraan berat. Selain itu, luas jalan yang bisa digunakan juga hanya untuk ukuran mobil roda 4.


"Roda 6 belum, untuk mengantisipasi terjadinya longsor dan memberatkan tanah, jadi roda enam lebih belum bisa melintas," kata Bobby Nasution didampingi Kepala BBJPN Sumut Stanley CH Tuahpattinaja. 




Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan berharap perbaikan ruas jalan nasional Batu Jomba cepat terselesaikan. Sehingga distribusi barang dan transportasi orang bisa lancar untuk menunjang perekonomian daerah.


"Kita berharap ini cepat selesai dan bisa digunakan untuk jangka waktu yang panjang, sehingga masalah yang sudah lama kita hadapi ini benar-benar selesai," kata Gus Irawan.          *(Rizky Zulianda)*


Pewarta : Yudi Firmansyah.SH
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita