24 C
id

Ungkap Penganiayaan Di Tengah Pawai Obor, Polresta Pontianak Tangkap 2 Pelaku




Pontianak | kalbar.suarana.com - Polresta Pontianak melaksanakan giat press rilis terkait kasus penganiayaan hingga meninggal dunia yang terjadi di tengah kegiatan pawai obor menyambut bulan suci Ramadhan (27/2/25) lalu. 


Kapolresta Pontianak Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H., yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas menjelaskan dua tersangka berhasil diamankan unit Jatanras Polresta Pontianak salah satunya berusia dibawah umur. 


"F alias Lojeng (18 tahun) dan ABH (15 tahun), pelaku penganiaya hingga menyebabkan Muhammad Iqbal Syahputra (15 tahun) meninggal dunia berhasil kami amankan beberapa saat setelah pengananiayaan tersebut terjadi, pada malam pawai Obor, di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, " ujar Adhe. 


Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, menyatakan, bahwa dari rangkaian penyelidikan, dan pemeriksaan beberapa orang saksi, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di kediamannya masing-masing di Pontianak.


"Dari hasil pemeriksaan, Lojeng mengaku bahwa dirinya memulai aksi penganiayaan dengan memberi aba-aba " 1,2,3" kepada pelaku lainnya kemudian memukul kepala korban dengan bambu kemudian melarikan diri," ungkap Kapolresta Adhe Hariadi. 


"Setelah kejadian tersebut, ABH kemudian menghampiri korban dan saat korban dalam keadaan jongkok ABH kemudian memiting korban menggunakan tangan kiri dan tangan kanannya digunakan untuk memukul korban berkali-kali bersama dengan pelaku lain yang masih dalam pencarian sehingga membuat korban lemas dan terkapar di jalan," tambah Adhe. 


Adhe mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku menganiaya korban hanya karena tersinggung dan emosi tak terkendali.




Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi,S.I.K.,M.H., menegaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyidik telah menetapkan F alias Lojeng sebagai tersangka dan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).


"Keduanya kami jerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 70 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan kami juga terus memgembangkan penyelidikan terkait pelaku lain yang masih kami kejar," pungkas Adhe. (WB) 

Humas Polresta Pontianak


Pewarta : Sy.yusuf
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita