24 C
id

Pamatwil Laksanakan pengecekan Progres Penanaman Jagung milik kelompok Tani Nyimpuk Tunang.




Mempawah Hulu|kalbar.suarana.com - Polres Landak ,untuk mengetahui secara langsung perkembangan tanaman jagung tumbuh dengan baik.


Pamatwil ketahanan pangan AKP Roberd Suryanto didampingi Bintara Penggerak Ketahanan Pangan Bripka Riswantoro melaksanakan pengecekan Progres Penanaman Jagung milik kelompok Tani Nyimpuk di Desa Tunang Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak. Jumat 4/4/2025


Dari hasil Pengecekan yang dilaksanakan oleh Pamatwil bersama Bintara penggerak serta pemilik lahan bahwa untuk tanaman jagung kelompok tani Nyimpuk Desa Tunang tampak tumbuh dengan baik serta tidak terserang hama dan saat ini sudah mulai berbuah.




Diketahui progres penanaman jagung yang dilakukan saat ini dalam tahap perawatan meliputi pemupukan, pembersihan serta penggemburan tanah.


Pamatwil ketahanan pangan Kecamatan Mempawah Hulu AKP Roberd Suryanto saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kegiatan yang kami laksanakan guna menunjukkan komitmen kami dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.


Program ketahanan pangan dalam bentuk penanaman jagung yang saat ini digerakkan pihak kepolisian, juga bertujuan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung program asta cita presiden.ujarnya


Kami pihak kepolisian membantu untuk menggerakkan masyarakat dalam mendukung program ketahanan pangan. Salah satu tujuannya agar perekonomian masyarakat menjadi meningkat.


Semoga Dengan pengecekan ini diharapkan kendala serta hambatan yang dialami oleh petani dalam melakukan perawatan tanaman dapat diatasi sehingga program ketahanan pangan dapat terwujud dengan baik dan hasil panen lebih maksimal dan baik. Ujarnya

Penulis   : Humas Polsek Mempawah Hulu


Pewarta : Ronny Aswandi


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita