Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
Pontianak Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Pontianak Suarana.com
Telusuri
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 - Suarana.com
Beranda BERITA UTAMA HUKRIM TPPO Jaringan Internasional Terbongkar, Polisi Ungkap Kasus Wanita Pontianak Dijual ke China
BERITA UTAMA HUKRIM

TPPO Jaringan Internasional Terbongkar, Polisi Ungkap Kasus Wanita Pontianak Dijual ke China

Redaksi
Redaksi
23 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Pontianak | kalbar.suarana.com - 23 April 2025 Sindikat perdagangan manusia atau Tindak Pidana Perdanganan Orang skala Internasional terbongkar di Pontianak. Seorang wanita berinisial AL dijual dengan nilai Rp10 juta untuk dikawini warga Republik Rakyat China (RRC).


Atas kasus ini, Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak menangkap dua orang pelaku berinisial DW dan MS. Kedua pelaku ditangkap di depan komplek Stadium Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara pada Rabu 16 April 2025 sekitar pukul 15.45 wib.


Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri membenarkan kasus perdagangan orang jaringan internasional tersebut.


"Saat ini kedua orang pelaku terus dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik dan pelaku dilakukan penahanan," jelas AKP Wagitri Selasa, 22 April 2025.


Menurut AKP Wagitri, kasus ini bermula ketika terduga pelaku DW dan MS diminta seseorang berinisial YN yang berada di RRC untuk mencarikan seorang perempuan yang mau dipekerjakan di RRC. Kemudian Kedua pelaku tersebut, mendapatkan informasi ada perempuan yang mau ke RRC.


"Kemudian kedua pelaku DW dan MS menawarkan korban berinisial AL untuk pergi ke negara China dengan tujuan menikahkan dengan warga negara Asing dan diberi imbalan Rp10 juta," ungkap
Wagitri.




Lanjut Wagitri, terduga pelaku juga menjanjikan akan memberikan sepeda motor dan kehidupan keluarga yang ada di Indonesia akan ditanggung, sehingga membuat orang tua AL tertarik.


"Pelaku DW dan MS dijerat dengan pasal 4 Jo pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 81 Jo pasal 69 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo UU nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tegas Kasi Humas.


Wagitri menambahkan, saat ini kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.(TG)

Sumber Humas Polresta Pontianak


Pewarta : Ronny Aswandi


Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow

Featured Post

Pengamat Desak Audit Investigasi Kepemilikan Lahan Sawit di Kalbar

Korlip- September 03, 2025 0
Pengamat Desak Audit Investigasi Kepemilikan Lahan Sawit di Kalbar
Pontianak | pontianak.suarana.com -  Kalimantan Barat, 3 September 2025 —Pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, kembali menyoroti situasi pelik…

Most Popular

Pabandya Komsos Sterdam XII/Tpr Hadiri Gerakan Pangan Murah Serentak 7.285 Kecamatan Se-Indonesia

Pabandya Komsos Sterdam XII/Tpr Hadiri Gerakan Pangan Murah Serentak 7.285 Kecamatan Se-Indonesia

Agustus 31, 2025
Bina Mental Personel dan Keluarga, Kodam XII/Tpr Beri Siraman Rohani Kepada Prajurit Kowad dan Persit

Bina Mental Personel dan Keluarga, Kodam XII/Tpr Beri Siraman Rohani Kepada Prajurit Kowad dan Persit

Agustus 29, 2025
 Penangkapan Dpo Perkara Perbankan Kejari Pontianak Di Jakarta Oleh Gabungan Tim Tabur Kejaksaan

Penangkapan Dpo Perkara Perbankan Kejari Pontianak Di Jakarta Oleh Gabungan Tim Tabur Kejaksaan

September 01, 2025

Recent Comments

Editor Post

Tersangka  pembunuh Rafa ditangkap: pengakuannya yang menghebohkan soal menyedekahkan korban ke masjid

Tersangka pembunuh Rafa ditangkap: pengakuannya yang menghebohkan soal menyedekahkan korban ke masjid

Juni 15, 2025
Rumah Bapak Umar Roboh Tak Ada Korban Jiwa

Rumah Bapak Umar Roboh Tak Ada Korban Jiwa

Juni 27, 2025
Satgas Pangan Polda Kalbar Amankan Truk Bermuatan Beras Ilegal di Singkawang

Satgas Pangan Polda Kalbar Amankan Truk Bermuatan Beras Ilegal di Singkawang

Juli 25, 2025

Popular Post

Pabandya Komsos Sterdam XII/Tpr Hadiri Gerakan Pangan Murah Serentak 7.285 Kecamatan Se-Indonesia

Pabandya Komsos Sterdam XII/Tpr Hadiri Gerakan Pangan Murah Serentak 7.285 Kecamatan Se-Indonesia

Agustus 31, 2025
Bina Mental Personel dan Keluarga, Kodam XII/Tpr Beri Siraman Rohani Kepada Prajurit Kowad dan Persit

Bina Mental Personel dan Keluarga, Kodam XII/Tpr Beri Siraman Rohani Kepada Prajurit Kowad dan Persit

Agustus 29, 2025
 Penangkapan Dpo Perkara Perbankan Kejari Pontianak Di Jakarta Oleh Gabungan Tim Tabur Kejaksaan

Penangkapan Dpo Perkara Perbankan Kejari Pontianak Di Jakarta Oleh Gabungan Tim Tabur Kejaksaan

September 01, 2025

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Pontianak Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Pontianak memberikan berita terpercaya dan terkini dari Kota Pontianak. Informasi lengkap tentang ekonomi, budaya, dan peristiwa penting di Pontianak.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Suarana Pontianak Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap