24 C
id

Polsek Muara Pawan Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tempurukan Kec. Muara Pawan Kab. Ketapang. May 05, 2025




Ketapang | kalbar.Suarana.com -  Polsek Muara Pawan kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Pada Senin (05/5), sekitar pukul 16.00 WIB hingga selesai, kegiatan Pemadaman karhutla di laksanakan oleh anggota Polsek Muara Pawan di Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang.
 



Penanganan Kebakaran lahan ini dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Tempurukan , Aiptu Rahman hadi, dengan di bantu oleh Manggala aqni, Personil KPH Selatan, Tim PT. MPK serta Masyarakat di sekitar lahan terbakar dengan menggunakan alat bantu 2 set Mesin robin serta peralatan lain yang di gunakan untuk mengambil air di parit sekitar lahan yang terbakar.
 

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi Polsek Muara Pawan dalam Penanganan kasus karhutla yang kerap terjadi di saat musim kemarau.
 

Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Rahman hadi juga menyampaikan edukasi hukum kepada masyarakat yang pada saat itu ada di Lokasi tentang sanksi pidana yang mengancam pelaku pembakaran hutan dan lahan, agar Masyarakat sekitar juga memahami dampak apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan khususnya bagi masyarakat desa Tempurukan Kec. Muara Pawan Kab. Ketapang. 
 

Menurut keterangan dari Masyarakat lahan yang terbakar seluas kurang lebih dua hektare dan dapat di Padamkan dengan kerja sama dari rekan" Manggala aqni , Personil KPH, serta Tim PT.MPK dengan di bantu masyarakat dapat padam pada pukul 17.20 Wib 
 Kegiatan ini mencerminkan sinergi antara penegakan hukum serta Instansi terkait  serta masyarakat dalam menjaga bumi Kalimantan tetap hijau dan lestari.


Pewarta : Ronny Aswandi



Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita