24 C
id

Reskrim Polsek Pontianak Barat Tangkap Pelaku Pemerasan Bermodus Aplikasi Michat





Pontianak |pontianak.suarana.com -  19 Mei 2025 – Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pengancaman dengan kekerasan yang menggunakan modus jebakan melalui aplikasi perkenalan Michat. Keduanya ditangkap saat berada di kawasan Jalan Dr. Wahidin, Kecamatan Pontianak Kota.


Kejadian bermula ketika korban berkenalan dengan seorang wanita melalui aplikasi Michat dan sepakat untuk bertemu serta melakukan hubungan layaknya suami istri. Pertemuan dijanjikan berlangsung di sebuah rumah kos di Jalan Puskesmas Pall 3, Kecamatan Pontianak Barat.


Namun, setibanya di lokasi, korban tidak mendapati wanita yang dijanjikan, melainkan dua orang pria yang dimana salah satu dari pria tersebut mengaku sebagai suami dari wanita yang akan diajak kencan. Kemudian kedua pria itu mengancam dan memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 200.000,- dengan dalih karena telah mengganggu istri dari pelaku.






Menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat segera melakukan penyelidikan. Dari Informasi yang di dapat di masyarakat mengarah pada identitas dan keberadaan pelaku, sekira pukul 12.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Jalan Dr. Wahidin Kec. Pontianak Kota.


Saat proses penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis karambit dan sebuah unit handphone yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.


Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki Arif Wibowo S.A.P., M.Sos melalui Kanit Reskrim Iptu Mujiono menjelaskan bahwa benar personil nya telah mengamankan dua orang laki-laki yang berinisial IS dan FA yang diduga telah melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan terhadap seorang pria yang sebelumnya berkomunikasi dengan seorang wanita melalui aplikasi Michat.


Dengan adanya kejadian ini Iptu Mujiono juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan dan pemerasan melalui aplikasi perkenalan daring. "Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat," tegasnya.


Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pontianak Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


(Humas Polsek Pontianak Barat)


Pewarta: Ronny Aswandi 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita