24 C
id

Wakapolresta Pontianak Pimpin Apel Kesiapsiagaan Jelang Aksi May Day 2025




Pontianak | kalbar.suarana.com - Dalam rangka memastikan kesiapan personel menghadapi rencana aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Wakapolresta Pontianak AKBP AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H. memimpin langsung apel pengecekan pasukan di halaman Mapolresta Pontianak, Kamis pagi (1/5).


Apel kesiapsiagaan ini digelar sebagai bagian dari pengamanan aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung siang nanti, dengan titik kumpul utama di kawasan Bundaran Digulis. Aksi tersebut rencananya akan melibatkan gabungan elemen buruh dan mahasiswa dari berbagai organisasi di Kota Pontianak.
Dalam arahannya, Wakapolresta menekankan pentingnya pengamanan yang humanis namun tetap tegas. 


"Hari Buruh adalah momentum penting untuk menyuarakan aspirasi, namun kita juga harus memastikan kegiatan ini berjalan damai, tertib, dan tidak mengganggu ketertiban umum," ujar beliau di hadapan ratusan personel Polresta Pontianak.




Pengamanan akan difokuskan pada beberapa titik strategis, terutama jalur menuju Bundaran Digulis dan Kantor Pemerintahan yang nantinya direncanakan akan didatangi pengunjuk rasa. 


Pihak kepolisian juga menyiagakan personel pengurai massa (raimas), tim kesehatan, serta unit negosiator untuk menjaga situasi tetap kondusif.


"Kami mengimbau kepada seluruh peserta aksi untuk menyampaikan aspirasi dengan tertib dan tidak terprovokasi oleh oknum yang ingin menciptakan kericuhan," tambah Wakapolresta.

Aksi May Day tahun ini menjadi sorotan karena adanya kolaborasi antara elemen buruh dan mahasiswa yang diprediksi menghadirkan jumlah massa ratusan di Pontianak 


Polresta Pontianak menyatakan siap memberikan pengamanan maksimal demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. (TG)

Sumber Humas Polresta Pontianak


Pewarta : Ronny Aswandi


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.