24 C
id

Dampingi Kegiatan Verifikasi Babinsa Koramil 1209–03/Sry Monitoring Pembangunan Desa





Bengkayang  | pontianak.suarana.com – Babinsa–03/Sry Serda Wisnu aktif mendampingi kegiatan verifikasi dan monitoring pembangunan desa sebagai bagian dari tugas pembinaan teritorial. Dalam kegiatan ini, Babinsa bersama tim verifikasi dari kecamatan, kepala desa, BPD, dan perangkat desa melakukan evaluasi penggunaan dana desa, baik dari sisi fisik pembangunan maupun administrasi laporan pertanggungjawaban di Ds. Aris Kec. Capkala Kab. Bengkayang.

Kamis ( 26/6/25 ).


Pendampingan ini bertujuan memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan desa berjalan sesuai rencana dan dana desa digunakan dengan tepat sasaran untuk memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Babinsa juga membantu dalam pengawasan dan pengawalan proses pembangunan agar tidak terjadi penyimpangan.


Kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan Babinsa meliputi pemeriksaan dokumen administrasi serta pengecekan langsung kondisi fisik di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua tahap pembangunan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan dokumentasi lengkap dari awal hingga akhir.





Selama kegiatan berlangsung, Babinsa berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung diskusi konstruktif antara semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, proses verifikasi dan monitoring dapat berjalan lancar dan menghasilkan evaluasi yang akurat untuk perbaikan ke depan.


Secara keseluruhan, pendampingan Babinsa dalam kegiatan verifikasi pembangunan desa menunjukkan komitmen dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keberhasilan pembangunan desa demi kesejahteraan masyarakat setempat.

( Pendim 1209/Bky ).


Pewarta: Ronny Aswandi 


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.