24 C
id

Maknai Perjuangan, Polres Melawi Ziarah di Taman Makam Bahagia

 



pontianak.suarana.com - Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Melawi melaksanakan kegiatan ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Bahagia, Selasa pagi (24/6/2025). 


Kegiatan ini merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan atas jasa para pahlawan yang telah gugur dalam menjaga kedaulatan serta keamanan bangsa.


Upacara ziarah dipimpin langsung oleh Kapolres Melawi, AKBP Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla, serta diikuti oleh jajaran pejabat utama, perwira dan personel Polres Melawi. Dalam suasana khidmat, seluruh peserta mengenang jasa para pahlawan dengan melakukan doa bersama dan prosesi tabur bunga di atas pusara para pejuang.





Kapolres Melawi dalam keterangannya menyampaikan bahwa ziarah ini bukan hanya tradisi menjelang Hari Bhayangkara, namun juga bentuk refleksi atas perjuangan dan pengorbanan para pendahulu.


“Kami ingin menanamkan nilai-nilai kepahlawanan kepada seluruh anggota, bahwa tugas Polri bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga menjaga warisan perjuangan para pahlawan,” ungkapnya.


Selain sebagai penghormatan, kegiatan ini juga bertujuan menumbuhkan semangat pengabdian dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.





Dengan mengusung tema “Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas”, peringatan Hari Bhayangkara ke-79 menjadi momentum penting bagi Polri, khususnya Polres Melawi, untuk terus berbenah dan mendekatkan diri kepada masyarakat.


Kegiatan diakhiri dengan foto bersama serta penyerahan karangan bunga sebagai simbol cinta dan penghargaan kepada para pahlawan bangsa.


Hmsresmlw (MC)


Pewarta: Ronny Aswandi 


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita