24 C
id

Pangaraga Adat Pontianak Selatan Klarifikasi Tuduhan Premanisme Adat





Pontianak, Kalimanatan Barat  | pontianak.suarana.com -  28 Juni 2025

Pangaraga Adat Pontianak Selatan bersama unsur Ormas Bala Adat Dayak dan Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak menyampaikan klarifikasi terbuka terkait tuduhan "pemerasan dan premanisme adat" yang dilontarkan oleh pihak tertentu melalui media sosial, menyusul laporan penganiayaan yang dilakukan oleh warga bernama Wiliam terhadap Sdr. Pendi, warga keturunan Dayak asal Sompak.(28/6)



Dalam konferensi pers yang digelar di Pontianak Selatan, para pemangku adat menegaskan bahwa seluruh proses yang ditempuh adalah bagian dari mekanisme hukum adat Dayak Kanayatn, dengan mengedepankan penyelesaian damai yang disebut Basaru Sumangat, dan bukan bentuk tekanan atau pemaksaan seperti yang dituduhkan.





ADAPUN KRONOLOGI PERISTIWA: PENGANIAYAAN DAN UPAYA DAMAI YANG DITOLAK


Peristiwa bermula pada 2 November 2024, ketika Sdr. Pendi mengalami kekerasan fisik dan verbal di halaman rumahnya oleh Wiliam dan keluarganya. Dalam insiden tersebut, helm dilemparkan ke arah kepala korban, pagar rumah dilompati, serta terjadi pemukulan dan pencekikan.


Kami memiliki rekaman video dan saksi. Bahkan istri korban dihina dengan kata tidak senonoh, dan itu sudah melewati batas martabat,” kata Lukian, Pendamping Pangaraga Adat.





Upaya mediasi melalui jalur adat dimulai sejak 5 November 2024, namun berkali-kali diabaikan oleh pihak Wiliam. Bahkan pada 15 Juni 2025, ketika sanksi adat Setahil Tangah Babi Satu Ekor dijelaskan, pihak Wiliam justru melecehkan prosesi dengan menyebut bahwa semua bisa diselesaikan dengan ‘ayam dan telur’.


KLARIFIKASI: TIDAK ADA PEMERASAN, HUKUM ADAT DIAKUI NEGARA


Dalam pernyataan tertulis, Pangaraga menegaskan bahwa tidak pernah terjadi pemaksaan, ancaman, atau pemerasan. Seluruh proses dilakukan secara terbuka, disaksikan tokoh adat dan masyarakat.


Tidak satu pun unsur pemerasan terpenuhi sebagaimana dimaksud Pasal 368 atau 369 KUHP. Kami menjalankan hukum adat yang dijamin Pasal 18B UUD 1945,” tegas Ulianus, tokoh adat senior.


Tuduhan ‘premanisme adat’ oleh Wiliam dan beberapa simpatisannya dinilai sebagai narasi sesat dan berbahaya yang berpotensi menyesatkan publik serta melemahkan marwah hukum adat sebagai bagian sah dari sistem hukum nasional.


PANGARAGA: KEADILAN ADAT HARUS DIHORMATI, BUKAN DIPOLITISASI


Pangaraga juga menyesalkan keterlibatan pihak luar yang ikut menyebarkan narasi fitnah melalui media sosial, dan menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap dugaan pencemaran nama baik lembaga adat.


Kami tidak akan membalas kebencian dengan kebencian, tapi kami punya tanggung jawab menjaga kehormatan warisan budaya kami,” ungkap Rusli, salah satu anggota Pangaraga.


Disebutkan pula bahwa Sdr. Pendi, sebagai korban, memiliki garis keturunan Dayak yang sah melalui istrinya yang berasal dari Sompak, dan anaknya, Jimi, turut merasa martabat keluarganya dihina.


SERUAN UNTUK MASYARAKAT: JANGAN TERPROVOKASI, DUKUNG KEADILAN ADAT


Di akhir konferensi, Pangaraga menyerukan agar masyarakat tidak terpancing oleh informasi sepihak yang beredar di media sosial, dan mengajak semua pihak untuk menjaga perdamaian dan mendukung penyelesaian yang adil melalui mekanisme hukum adat yang bermartabat.


Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata adalah prinsip hidup kami. Proses adat bukan pemerasan. Ini jalan keadilan, bukan ancaman,” tegas Lilik Nage.


Sumber : Pangaraga Adat Pontianak Selatan bersama unsur Ormas Bala Adat Dayak dan Dewan Adat Dayak (DAD) didampingi Kuasa Hukum


Pewarta : Ronny Aswandi 


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita