24 C
id

Polres Melawi Bansos di Desa Tanjung Sari Kades Tanjung Sari Sampaikan Ucapan "Terima Kasih Polri

 



Polres Melawi  | pontianak.suarana.com - Polda Kalbar - Serangkaian kegiatan dan pembinaan tradisi  dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79 tanggal 1 juli 2025 di lakukan Polres Melawi dan jajarannya sedang berjalan salah satunya adalah bantuan sosial berupa pembagian sembako kepada masyarakat kurang mampu di Desa Tanjung Sari Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Senin (16/6/25).


Pelaksanaanya di pimpin langsung Waka Polres Melawi Kompol Aang Permana, S.I.P., S.H., M.A.P beserta PJU dan anggota, Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Melawi Ny Reni Aang beserta pengurus, Kepala Desa Tanjung Sari Epiyantono, S.Pd dan perangkat Desa. Penyerahan bansos secara simbolis di kantor Desa Tanjung Sari dan selanjutnya di serahkan langsung kepada warga masyarakat yang menerima.





Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla melalui Waka Polres Melawi mengatakan bansos yang di berikan kepada penerima telah melalui survey bersama pemerintah desa dan dianggap berhak mendapatkan bantuan.


"Kami salurkan kepada yang berhak mendapatkan bantuan, di harapkan dapat membantu meringankan kebutuhannya," ujar Kompol Aang.


Polres Melawi dalam menyambut Hari Bhayangkara telah mempersiapkan paket yang akan di salurkan baik melalui Polres Melawi dan polsek jajaran sebanyak 500 paket, lanjut Waka Polres penyerahannya secara bertahap.





"Dengan bansos ini di harapkan kedekatan dan silaturahmi semakin dekat serta menjadikannya POLRI UNTUK MASYARAKAT.


Epiyantono, S.Pd kepada Humas Polres Melawi menyampaikan terima kasih atas bantuan yang di berikan, penerima telah melalui survey dan di pastikan berhak menerima.


"Warga kurang mampu dan lansia mendapatkan bantuan, ijinkan kami menyampaikan ucapan "Terima Kasih  Polri" semoga semakin jaya," pungkas Kades Tanjung Sari.


Hmsresmlw (Smi)


Pewarta: Ronny Aswandi 


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.