24 C
id

Polsek Mempawah Hulu Gelar Bakti Religi




Polres Landak | pontianak.suarana.com - Mempawah Hulu, sebagai wujud nyata kepedulian Polri terhadap kebersihan lingkungan sekaligus mempererat tali silaturahmi lintas umat beragama dalam rangka Menyambut Hari Bhayangkara ke-79 Polsek Mempawah Hulu Polres Landak  melaksanakan kegiatan Bakti Religi  ke sejumlah tempat ibadah di Desa Karangan Kecamatan Mempawah Hulu . sabtu 21/6/2025


Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.00 Wib ini menyasar dua  rumah ibadah, yakni  Gereja Paroki Santo Yusuf dan Gereja GKE Higayon, dengan  semangat gotong royong, personel Polsek bersama pengurus tempat ibadah membersihkan area lingkungan sekitar.




Kapolsek Mempawah Hulu IPDA Paskarianto yang memimpin langsung pada kegiatan tersebut saat dikonfirmasi . menyampaikan bahwa saat ini kami melanjutkan kegiatan bakti religi dengan kembali menyasar rumah ibadah gereja , yang mana sebelumnya dihari Jumat kami juga telah melaksanakan bakti religi dibeberapa masjid . Ucapnya 




Adapun Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat, sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga kebersihan, khususnya di tempat-tempat ibadah.


Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan dan 

menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang mengedepankan nilai sosial dan kepedulian terhadap masyarakat Polri Hadir Untuk Masyarakat.


“Kegiatan bakti sosial ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi bentuk nyata bahwa Polri hadir di tengah masyarakat tanpa membedakan latar belakang suku, agama, maupun golongan. Dengan membersihkan tempat ibadah sekaligus, kami ingin menunjukkan semangat toleransi dan harmoni yang menjadi bagian dari semangat Bhayangkara,” jelas Kapolsek 


Penulis Humas Polsek Mempawah Hulu


Pewarta : Ronny Aswandi 


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita