Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
Pontianak Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Pontianak Suarana.com
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA HUKRIM PWK Desak Usut Kekerasan Terhadap Anak dan Intimidasi Kepada Jurnalis di Sungai Ayak
BERITA UTAMA HUKRIM

PWK Desak Usut Kekerasan Terhadap Anak dan Intimidasi Kepada Jurnalis di Sungai Ayak

Korlip
Korlip
29 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Ketapang, Kalbar  | pontianak.suarana.com -  Ketua Umum Persatuan Wartawan Kalbar(PWK) Desak pihak penegak hukum agar segera mengusut tindak kriminal intimidasi terhadap jurnalis serta adanya dugaan kekerasan terhadap Anak. 


Perihal tersebut disampaikan Verry Liem, Ketum PWK melalui rilis tertulis kepada sejumlah redaksi media. Menurut Verry bahwa di balik intimidasi yang disertai kekerasan terhadap 2 wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik di Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Juga diduga ada kekerasan terhadap anak. 


" Bagaimana tidak? Karena menurut keterangan korban R, bahwa saat mereka hendak meliput ada 4 orang anak yang turut serta, mereka R dan S bersama anak dan istrinya ketika itu. Ketika mereka di hadang puluhan masa anak-anak mereka jadi ketakutan dan menangis histeris, kemudian ketika R dan S dibawa ke Polsek, anak istri mereka tinggal di mobil. Mereka di sekap dari jam 1 hingga jam 5," tutur Verry Minggu(29/06/2025). 


Verry menyayangkan perilaku para pelaku yang mengabaikan psikologis anak, yang mana akan menimbulkan traumatis pada anak-anak yang masih dibawah umur. 


" Mestinya mereka melihat kalau di dalam mobil itu ada anak kecil, jika menurut yang tertuang dalam surat pernyataan bahwa korban ada melakukan sugaan pemerasan  harusnya mereka buat laporan ke Polisi, bukan menyekap dan membuat pernyataan. Dan dalam pernyataan itu menyinggung semua wartawan di tanah air, jika yang bersalah adalah oknum jangan membawa profesi secara umum, "lanjut Verry. 


Selain itu, Verry juga menyayangkan sikap oknum APH yang tidak profesional, terkesan ikut melakukan intimidasi, hal tersebut jadi pertanyaan dan asumsi negatif. 


" Surat itu diketik oleh anggota Polsek, dan menurut keterangan korban dibacakan oleh Kapolsek, harusnya Kapolsek memahami kalimat yang tertuang, kenapa melibatkan keseluruhan wartawan, dan kenapa wartawan dilarang meliput di wilayah Sungai Ayak...? Apakah takut masalah PETI mencuat ke Publik? Jika tidak ada sesuatu yang dirahasiakan kenapa harus dilarang, bukankah wartawan menjalakan tugas sesuai amanat Undang-undang, yang dilindungi kebebasannya, " ujar Verry. 


Sementara, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi saat di hubungi menyampaikan, peristiwa yang terjadi di Sungai Ayak adalah perbuatan Pidana yang bukan Delik Aduan. Ia menilai kalau persoalan ini bukan ancaman secara personil terhadap 2 orang wartawan, akan tetapi ini ancaman pada demokrasi.


"Oleh sebab itu APH harus segera bertindak, aparat harus menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu.Intimidasi terhadap wartwan adalah ancaman nyata terhadap demokrasi, dan dapat dipastikan perbuatan melawan hukum akan terus terjadi, pada akhirnya masyarakat akan menjadi korban,"tutur Dr Herman Hofi  melalui pesan WhatsApp. Minggu(29/06). 


Lanjut Dr. Herman memaparkan, Keterlambatan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini dapat memicu kecurigaan publik kalau ada oknum APH dibalik aksi sekelompok orang yang menghalangi wartwan.


"Kasus intimidasi terhadap wartwan yang dilarang masuk dan meliput suatu peristiwa disuatu daerah  disertai pelarangan pemberitaan yang bernuansa negatif  bukanlah delik aduan. Jadi kepolisian wajib bertindak  proaktif," paparnya. 


Dr. Herman Hofi menegaskan, jurnalistik telah di atur dalam  UU No.40 Tahun 1999 tentang pers. Perbuatan menghalangi wartawan  apalagi melakulan intimidasi maka orang yang bersangkutan berpotensi melanggar  Pasal 19 UU 45 tentang kebebasan berekspresi, jika dilakulan oleh orang yang punyai posisi di pemerintahan termasuk di desa atau kecamatan maka dapat diancam dengan pasal 421 KHUP. 


"Tindakan secara nyata mengintimidasi wartawan dan melarang wartawan melaksanakan tugas jurnalistik harus segera ditindak karena unsur pidana nya sudah terpenuhi:

1. Intimidasi ancaman verbal mencegah wartwan melaksanakan tugas jurnalistik. Hal  melanggar pasal 18 UU pers dan Pasal 335 KUHP

2. Menyatakan pelarangan masuk dan peliputan hal yang negatif, hal ini bentuk  penyensoran dan menghalangi tugas jurnalistik telah melanggar pasal 4 dan pasal 18 UU Pers.

3. Tindakan terkoordinasi dilakukan sekelompok orang sebagai tindakan bersama sama  (pasal 55 KUPH) yang memperberat ancaman pidana, " Tegas Pri yang juga Dosen Hukum di UPB Pontianak.


Menurut Dr. Herman, Pihak kepolisian memiliki dasar hukum yang cukup untuk melakulan penahanan terhadap pelaku yang mengintimidasi wartwan dan melarang mereka masuk ke daerah  itu dan melarang memberitakan hal yang negatif yang terjadi di daerah tersebut. 


"Berdasarkan UU Pers No.4p Thn 1999, KUHP dan KUHAP  sudah lebih dari cukup bagi kepolisian untuk melakuan penindakan, "tutupnya. 


Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp hingga berita ini di pulis belum ada jawaban. 


Penulis: Tim PWK

Sumber: PWK, Dr Herman Hofi Munawar


Pewarta: Ronny Aswandi 


Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow

Featured Post

Pangdam XII/Tpr Tutup Turnamen Bola Voli Antar Satuan

Korlip- Juli 05, 2025 0
Pangdam XII/Tpr Tutup Turnamen Bola Voli Antar Satuan
Kubu Raya | pontianak.suarana.com - Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., menutup secara resmi turnamen bola voli antar satuan, dala…

Most Popular

Bejat!!! Itulah kata-kata yang dapat tergambar dari perilaku seorang Oknum PNS di salah satu Panti Sosial di Pontianak.

Bejat!!! Itulah kata-kata yang dapat tergambar dari perilaku seorang Oknum PNS di salah satu Panti Sosial di Pontianak.

Juni 30, 2025
 IMO Indonesia Kutuk Intimidasi Wartawan di Kalbar: Desak Mabes Polri Usut Tuntas Pelaku dan Beking Tambang Ilegal

IMO Indonesia Kutuk Intimidasi Wartawan di Kalbar: Desak Mabes Polri Usut Tuntas Pelaku dan Beking Tambang Ilegal

Juni 29, 2025
Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Danyon Armed 16/TK

Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Danyon Armed 16/TK

Juni 30, 2025

Recent Comments

Editor Post

Rumah Bapak Umar Roboh Tak Ada Korban Jiwa

Rumah Bapak Umar Roboh Tak Ada Korban Jiwa

Juni 27, 2025
Tersangka  pembunuh Rafa ditangkap: pengakuannya yang menghebohkan soal menyedekahkan korban ke masjid

Tersangka pembunuh Rafa ditangkap: pengakuannya yang menghebohkan soal menyedekahkan korban ke masjid

Juni 15, 2025
PKK Kelurahan Bangka Belitung Laut  Pontianak Tenggara Serahkan Bantuan kepada Warga Korban Rumah Roboh

PKK Kelurahan Bangka Belitung Laut Pontianak Tenggara Serahkan Bantuan kepada Warga Korban Rumah Roboh

Juni 28, 2025

Popular Post

Bejat!!! Itulah kata-kata yang dapat tergambar dari perilaku seorang Oknum PNS di salah satu Panti Sosial di Pontianak.

Bejat!!! Itulah kata-kata yang dapat tergambar dari perilaku seorang Oknum PNS di salah satu Panti Sosial di Pontianak.

Juni 30, 2025
 IMO Indonesia Kutuk Intimidasi Wartawan di Kalbar: Desak Mabes Polri Usut Tuntas Pelaku dan Beking Tambang Ilegal

IMO Indonesia Kutuk Intimidasi Wartawan di Kalbar: Desak Mabes Polri Usut Tuntas Pelaku dan Beking Tambang Ilegal

Juni 29, 2025
Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Danyon Armed 16/TK

Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Danyon Armed 16/TK

Juni 30, 2025

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Pontianak Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Pontianak memberikan berita terpercaya dan terkini dari Kota Pontianak. Informasi lengkap tentang ekonomi, budaya, dan peristiwa penting di Pontianak.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Suarana Pontianak Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap