Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
Pontianak Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Pontianak Suarana.com
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA TENAGA KERJA Skandal Penahanan Ijazah di Pontianak: Yayasan Bunda Nanda Diduga Lakukan Pemerasan Bermodus Kontrak Kerja
BERITA UTAMA TENAGA KERJA

Skandal Penahanan Ijazah di Pontianak: Yayasan Bunda Nanda Diduga Lakukan Pemerasan Bermodus Kontrak Kerja

Korlip
Korlip
19 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Eksploitasi Terselubung? Remaja di Pontianak Dipaksa Bayar Denda dan Cari Pengganti Kerja Demi Ijazah


PBH PERADI Gugat Yayasan Penyalur Kerja di Pontianak: “Penahanan Ijazah Adalah Pemerasan, Bukan Etika Bisnis!


Skandal Penahanan Ijazah oleh Yayasan Bunda Nanda Terkuak: Diduga Langgar Hukum, PBH PERADI Desak Penutupan Sementara!


PONTIANAK | pontianak.suarana.com –  Kamis, 19 Juni 2025 | Sebuah kisah ironis mencuat dari pusat Kota Pontianak yang dikenal ramah dan religius. Seorang gadis remaja, Nanda Kumalasari (25), mengaku menjadi korban dugaan eksploitasi terselubung oleh Yayasan Bunda Nanda—sebuah lembaga penyalur tenaga kerja yang berlokasi di Jalan Dr. Sutomo, Pontianak.


Nanda bekerja selama tiga bulan sebagai asisten rumah tangga (ART) di bawah naungan yayasan tersebut. Namun, karena alasan pribadi, ia memutuskan mengundurkan diri sebelum menyelesaikan kontrak kerja berdurasi 12 bulan. Alih-alih dimaklumi, keputusan itu justru direspons dengan tindakan yang dinilai melanggar hukum: ijazah milik Nanda ditahan pihak yayasan, disertai tuntutan denda sepihak sebesar lebih dari Rp5 juta.


Yang lebih mencengangkan, pihak yayasan juga mewajibkan korban untuk menghadirkan dua orang tenaga kerja pengganti agar ijazahnya dapat dikembalikan—sebuah persyaratan yang disebut banyak pihak sebagai bentuk tekanan psikologis dan pemerasan.


Melihat kondisi korban dan keluarganya yang kian tertekan, Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC PERADI Mempawah–Kubu Raya–Landak resmi turun tangan. Ketua PBH, AKBP (Purn.) Hartono, S.H., memimpin tim yang terdiri dari delapan advokat, dengan menunjuk Raimond Franki Wantalangi, S.H., sebagai juru bicara.





“Ini bukan sekadar pelanggaran kontrak, melainkan pemerasan yang dibungkus dalam sistem lembaga. Kami menilai ini bertentangan dengan hukum nasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ujar Raimond dalam konferensi pers, Kamis (19/6).


Ia menambahkan bahwa korban sempat diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai tanpa pendampingan hukum, tanpa pemahaman utuh, dan di bawah tekanan mental.


“Tindakan ini tidak sah secara hukum—baik dari sisi perdata, pidana, maupun ketenagakerjaan. Bila tidak segera ditindaklanjuti, kami akan membawa kasus ini ke jalur pidana serta mengajukan gugatan perdata,” tegasnya.


Berdasarkan kajian awal tim hukum PBH PERADI, sejumlah pelanggaran hukum dan norma dasar ketenagakerjaan diduga telah dilakukan oleh Yayasan Bunda Nanda:


1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)

Pasal 52–54 menegaskan kontrak kerja harus dibuat secara sukarela, adil, dan tidak boleh memuat sanksi sepihak. Pemaksaan denda dan kewajiban menghadirkan pengganti melanggar asas kebebasan berkontrak.

2. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 15 menyebutkan bahwa setiap orang berhak bekerja dan diperlakukan secara adil dan layak. Menahan ijazah sebagai alat tekanan merupakan bentuk pelanggaran HAM.


3. Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan

Tindakan penahanan ijazah yang disertai tuntutan uang dan syarat menghadirkan pengganti dinilai memenuhi unsur pemerasan sebagaimana dimaksud dalam KUHP.


4. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2023

Surat edaran ini secara eksplisit melarang semua pihak—baik pengusaha maupun lembaga penyalur—menahan dokumen pribadi pekerja, termasuk ijazah, KTP, dan KK.


Sejumlah aktivis dan pengacara publik mendorong pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait, untuk mengambil langkah cepat dengan melakukan audit menyeluruh terhadap operasional Yayasan Bunda Nanda.


“Kami mendesak penutupan sementara yayasan ini sampai seluruh prosedur hukum selesai. Negara tidak boleh abai terhadap hak dasar warga yang dilanggar dengan dalih penyaluran kerja,” tandas Raimond.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Bunda Nanda belum memberikan tanggapan resmi. Tim redaksi masih berupaya menghubungi perwakilan yayasan untuk memperoleh klarifikasi.



Sumber : Keluarga Korban/Tim Liputan.

Red/Gun*


Pewarta : Ronny Aswandi 


Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow

Featured Post

Kapolresta Pontianak Takziah ke Pemakaman Istri dari Wakapolsek Pontianak Timur

Korlip- Juli 03, 2025 0
Kapolresta Pontianak Takziah ke Pemakaman Istri dari Wakapolsek Pontianak Timur
Polresta Pontianak, Polda Kalbar  | pontianak.suarana.com -  (3/7/2025) Suasana duka menyelimuti jajaran Polresta Pontianak. Kapolresta Pontianak, Kombes Po…

Most Popular

Rumah Bapak Umar Roboh Tak Ada Korban Jiwa

Rumah Bapak Umar Roboh Tak Ada Korban Jiwa

Juni 27, 2025
Diskusi Publik Hari Anti Narkoba Internasional, Komitmen Berantas Narkoba UHN Tes Urine Mahasiswa Baru

Diskusi Publik Hari Anti Narkoba Internasional, Komitmen Berantas Narkoba UHN Tes Urine Mahasiswa Baru

Juni 27, 2025
PKK Kelurahan Bangka Belitung Laut  Pontianak Tenggara Serahkan Bantuan kepada Warga Korban Rumah Roboh

PKK Kelurahan Bangka Belitung Laut Pontianak Tenggara Serahkan Bantuan kepada Warga Korban Rumah Roboh

Juni 28, 2025

Recent Comments

Editor Post

Rumah Bapak Umar Roboh Tak Ada Korban Jiwa

Rumah Bapak Umar Roboh Tak Ada Korban Jiwa

Juni 27, 2025
Tersangka  pembunuh Rafa ditangkap: pengakuannya yang menghebohkan soal menyedekahkan korban ke masjid

Tersangka pembunuh Rafa ditangkap: pengakuannya yang menghebohkan soal menyedekahkan korban ke masjid

Juni 15, 2025
Polres Singkawang Lakukan Pengamanan Kegiatan Louncing Maskot Raden Suro dalam Rangkaian Kirab Budaya Grebeg Suro 2025

Polres Singkawang Lakukan Pengamanan Kegiatan Louncing Maskot Raden Suro dalam Rangkaian Kirab Budaya Grebeg Suro 2025

Juni 15, 2025

Popular Post

Rumah Bapak Umar Roboh Tak Ada Korban Jiwa

Rumah Bapak Umar Roboh Tak Ada Korban Jiwa

Juni 27, 2025
Diskusi Publik Hari Anti Narkoba Internasional, Komitmen Berantas Narkoba UHN Tes Urine Mahasiswa Baru

Diskusi Publik Hari Anti Narkoba Internasional, Komitmen Berantas Narkoba UHN Tes Urine Mahasiswa Baru

Juni 27, 2025
PKK Kelurahan Bangka Belitung Laut  Pontianak Tenggara Serahkan Bantuan kepada Warga Korban Rumah Roboh

PKK Kelurahan Bangka Belitung Laut Pontianak Tenggara Serahkan Bantuan kepada Warga Korban Rumah Roboh

Juni 28, 2025

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Pontianak Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Pontianak memberikan berita terpercaya dan terkini dari Kota Pontianak. Informasi lengkap tentang ekonomi, budaya, dan peristiwa penting di Pontianak.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Suarana Pontianak Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap