24 C
id

Skandal Penahanan Ijazah di Pontianak: Yayasan Bunda Nanda Diduga Lakukan Pemerasan Bermodus Kontrak Kerja

 



Eksploitasi Terselubung? Remaja di Pontianak Dipaksa Bayar Denda dan Cari Pengganti Kerja Demi Ijazah


PBH PERADI Gugat Yayasan Penyalur Kerja di Pontianak: “Penahanan Ijazah Adalah Pemerasan, Bukan Etika Bisnis!


Skandal Penahanan Ijazah oleh Yayasan Bunda Nanda Terkuak: Diduga Langgar Hukum, PBH PERADI Desak Penutupan Sementara!


PONTIANAK | pontianak.suarana.com –  Kamis, 19 Juni 2025 | Sebuah kisah ironis mencuat dari pusat Kota Pontianak yang dikenal ramah dan religius. Seorang gadis remaja, Nanda Kumalasari (25), mengaku menjadi korban dugaan eksploitasi terselubung oleh Yayasan Bunda Nanda—sebuah lembaga penyalur tenaga kerja yang berlokasi di Jalan Dr. Sutomo, Pontianak.


Nanda bekerja selama tiga bulan sebagai asisten rumah tangga (ART) di bawah naungan yayasan tersebut. Namun, karena alasan pribadi, ia memutuskan mengundurkan diri sebelum menyelesaikan kontrak kerja berdurasi 12 bulan. Alih-alih dimaklumi, keputusan itu justru direspons dengan tindakan yang dinilai melanggar hukum: ijazah milik Nanda ditahan pihak yayasan, disertai tuntutan denda sepihak sebesar lebih dari Rp5 juta.


Yang lebih mencengangkan, pihak yayasan juga mewajibkan korban untuk menghadirkan dua orang tenaga kerja pengganti agar ijazahnya dapat dikembalikan—sebuah persyaratan yang disebut banyak pihak sebagai bentuk tekanan psikologis dan pemerasan.


Melihat kondisi korban dan keluarganya yang kian tertekan, Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC PERADI Mempawah–Kubu Raya–Landak resmi turun tangan. Ketua PBH, AKBP (Purn.) Hartono, S.H., memimpin tim yang terdiri dari delapan advokat, dengan menunjuk Raimond Franki Wantalangi, S.H., sebagai juru bicara.





“Ini bukan sekadar pelanggaran kontrak, melainkan pemerasan yang dibungkus dalam sistem lembaga. Kami menilai ini bertentangan dengan hukum nasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ujar Raimond dalam konferensi pers, Kamis (19/6).


Ia menambahkan bahwa korban sempat diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai tanpa pendampingan hukum, tanpa pemahaman utuh, dan di bawah tekanan mental.


“Tindakan ini tidak sah secara hukum—baik dari sisi perdata, pidana, maupun ketenagakerjaan. Bila tidak segera ditindaklanjuti, kami akan membawa kasus ini ke jalur pidana serta mengajukan gugatan perdata,” tegasnya.


Berdasarkan kajian awal tim hukum PBH PERADI, sejumlah pelanggaran hukum dan norma dasar ketenagakerjaan diduga telah dilakukan oleh Yayasan Bunda Nanda:


1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)

Pasal 52–54 menegaskan kontrak kerja harus dibuat secara sukarela, adil, dan tidak boleh memuat sanksi sepihak. Pemaksaan denda dan kewajiban menghadirkan pengganti melanggar asas kebebasan berkontrak.

2. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 15 menyebutkan bahwa setiap orang berhak bekerja dan diperlakukan secara adil dan layak. Menahan ijazah sebagai alat tekanan merupakan bentuk pelanggaran HAM.


3. Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan

Tindakan penahanan ijazah yang disertai tuntutan uang dan syarat menghadirkan pengganti dinilai memenuhi unsur pemerasan sebagaimana dimaksud dalam KUHP.


4. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2023

Surat edaran ini secara eksplisit melarang semua pihak—baik pengusaha maupun lembaga penyalur—menahan dokumen pribadi pekerja, termasuk ijazah, KTP, dan KK.


Sejumlah aktivis dan pengacara publik mendorong pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait, untuk mengambil langkah cepat dengan melakukan audit menyeluruh terhadap operasional Yayasan Bunda Nanda.


“Kami mendesak penutupan sementara yayasan ini sampai seluruh prosedur hukum selesai. Negara tidak boleh abai terhadap hak dasar warga yang dilanggar dengan dalih penyaluran kerja,” tandas Raimond.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Bunda Nanda belum memberikan tanggapan resmi. Tim redaksi masih berupaya menghubungi perwakilan yayasan untuk memperoleh klarifikasi.



Sumber : Keluarga Korban/Tim Liputan.

Red/Gun*


Pewarta : Ronny Aswandi 


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita