24 C
id

Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur di Pontianak Barat

 



Pontianak | pontianak.suarana.com - Polda Kalbar – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pontianak Barat.


Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Tim Jatanras Sat Reskrim atas laporan orang tua korban terkait dugaan hubungan layaknya suami istri secara paksa antara pelaku  dan anaknya yang berumur 16 Tahun dilakukan sebanyak 6 kali .


Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Berdikari, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat. Terduga pelaku berinisial JM diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut sebanyak enam kali terhadap korban TSM (16 tahun).


Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Darmawan, S.I.K., membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan pada hari Kamis, 5 Juni 2025 pukul 12.41 WIB.


“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Darmawan.


Kasus ini menambah keprihatinan terhadap meningkatnya tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang menjadi perhatian serius jajaran Polresta Pontianak.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Polresta Pontianak mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan berani melaporkan jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitarnya.


Sumber Humas Polresta Pontianak


Pewarta: Ronny Aswandi 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita