24 C
id

Brimob Polda Kalbar Padamkan Karhutla 4 Hektare di Kubu Raya

 


Pontianak | pontianak.suarana.com - Kalimantan Barat — 21 Juli 2025

Satuan Brimob Polda Kalimantan Barat kembali bergerak cepat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah rawan. Kali ini, pemadaman dilakukan di lahan kosong Jl. Sultan Agung Kuala Dua, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (21/07).


Kubu Raya diketahui sebagai salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan karhutla tertinggi di Provinsi Kalbar, mengingat mayoritas wilayahnya merupakan lahan gambut. Kondisi ini menyebabkan proses pemadaman menjadi lebih sulit apabila api sudah menyebar luas.




Dansatbrimob Polda Kalbar Kombes Pol Dede Rojudin, S.I.K., M.H., melalui Danyon A Pelopor Kompol Jon Rubi Sugianto, S.A.P., langsung memerintahkan anggotanya menuju lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat. Dalam waktu cepat, tim pemadam yang dipimpin oleh Brigpol Samsul Ridwan berhasil mengendalikan api yang telah membakar area kurang lebih 4 hektare lahan.


“Kemungkinan besar lahan ini sengaja dibakar oleh oknum warga untuk membuka lahan pertanian. Lokasinya juga tidak jauh dari permukiman, sehingga potensi meluasnya api cukup tinggi. Kami bersyukur pemadaman bisa dilakukan secara cepat dan efektif,” ujar Kompol Jon Rubi dalam keterangannya.




Usai pemadaman, pihak Satbrimob langsung berkoordinasi dengan masyarakat sekitar untuk meningkatkan kewaspadaan serta mendorong partisipasi aktif dalam pelaporan jika terdapat aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan.


“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kehutanan yang turut membantu dalam proses pemadaman. Kami akan terus lakukan patroli di sejumlah titik rawan untuk mencegah kejadian serupa dan memastikan keamanan warga,” lanjutnya.


Pemadaman karhutla di lahan gambut ini menjadi bagian dari langkah preventif dan responsif Satbrimob Polda Kalbar dalam mengantisipasi bencana asap tahunan yang kerap mengancam wilayah Kalimantan Barat. Kepolisian juga mengingatkan bahwa pembakaran lahan secara sengaja melanggar hukum dan dapat dijerat pidana.


Jn//98


Pewarta: Ronny Aswandi 


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita