Kejati Kalbar Laksanakan Penyuluhan Hukum bagi Kelompok Nelayan di Singkawang
Singkawang | pontianak.suarana.com – Melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) Tahun Anggaran 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum sebagai upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat, khususnya bagi kelompok nelayan. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025, bertempat di Aula Pemerintah Kota Singkawang.
Peserta kegiatan berasal dari Kelompok Nelayan Singkawang yang berjumlah kurang lebih 50 orang, yang secara aktif dan tertib mengikuti materi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Narasumber Elvin Arjuna Candra, SH.MH, selaku Koordinator dari Kejati Kalbar dengan Materi Pengenalan Lembaga Kejaksaan dan Penanggulangan Tindak Pidana Bidang Perikanan berdasarkan UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang komprehensif, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat pesisir, serta mendorong terciptanya budaya hukum yang taat dan tertib di lingkungan masyarakat nelayan.
Dalam paparannya Narasumber menjelaskan penanggulangan tindak pidana perikanan adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah, mengungkap, dan menindak pelanggaran hukum di bidang perikanan, khususnya yang merugikan sumber daya perikanan dan kelestarian lingkungan laut. Tindak pidana perikanan meliputi, antara lain, illegal fishing, penggunaan alat tangkap yang merusak, penangkapan ikan di wilayah terlarang, hingga penyelundupan hasil perikanan.
Strategi Penanggulangan tindak pidana perikanan dilakukan melalui tiga pendekatan utama:
1. Preventif (Pencegahan) seperti sosialisasi, edukasi dan penyuluhan hukum kepada nelayan dan pelaku usaha perikanan.
2. Represif (Penegakan Hukum)
3. Restoratif (Pemulihan dan Rehabilitasi) Pemulihan ekosistem laut pasca kejahatan.
Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan melalui kegiatan ini, Kejaksaan berharap masyarakat, khususnya nelayan, dapat memahami hak dan kewajibannya di bidang hukum, mengenal hukum menjauhi hukumam, serta mampu menghindari potensi pelanggaran hukum dalam aktivitas sehari-hari yang dibuktikan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan terkait cara terhindar dari masalah hukum perikanan dan permasalahan lain yang berkaitan dengan Nelayan seperti BBM yang sulit didapat untuk kebutuhan Nelayan. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Kalbar dalam mendukung pembangunan hukum yang inklusif dan merata hingga ke pelosok daerah.
Pewarta: Ronny Aswandi