Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
Pontianak Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Pontianak Suarana.com
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA SERBA - SERBI Kriminalisasi Debitur oleh OJK: Ancaman Nyata bagi Dunia Usaha dan Hak Asasi Manusia
BERITA UTAMA SERBA - SERBI

Kriminalisasi Debitur oleh OJK: Ancaman Nyata bagi Dunia Usaha dan Hak Asasi Manusia

Korlip
Korlip
13 Jul, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Pontianak | pontianak.suarana.com -  Kalimantan Barat – 13 Juli 2025

Penetapan Hamidi Salidin sebagai tersangka oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara kredit macet dinilai sebagai praktik over enforcement penegakan hukum yang berlebihan dan menyimpang dari prinsip keadilan. Hal ini disampaikan oleh praktisi hukum Sobirin, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Pontianak pada Minggu, 13 Juli 2025.


“Penetapan tersangka terhadap Hamidi Salidin tidak hanya melampaui batas kewenangan OJK sebagai pengawas jasa keuangan, tetapi juga mengabaikan asas legalitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem hukum nasional,” tegas Sobirin.


Over Enforcement: Kriminalisasi dalam Sengketa Perdata


Kasus ini bermula dari kegagalan bayar kredit oleh Hamidi, seorang pengusaha lokal yang mengakses pembiayaan dari perbankan. Padahal, menurut catatan resmi, seluruh proses pemberian kredit telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) tanpa indikasi pemalsuan, penipuan, atau suap.


Pasal 1 angka 14 KUHAP mengatur bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana. Bahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-XI/2014 menegaskan bahwa penyidik tidak boleh menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa kejelasan unsur delik.


“Dalam kasus ini, OJK tidak memiliki dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Tidak ada mens rea (niat jahat), hanya wanprestasi biasa yang semestinya diselesaikan secara perdata, bukan pidana,” kata Sobirin.


Pembayaran Utang & Agunan Ditolak, RJ Dihalang-halangi


Lebih lanjut, Hamidi telah membayar sebagian utangnya sebesar Rp100 juta pada 23 Mei 2025 dan menyerahkan agunan dua aset rumah senilai Rp300 juta untuk menutup sisa kewajiban sebesar Rp83,5 juta. Ia juga mengajukan permohonan restorative justice (RJ) pada 27 Mei 2025. Namun, secara sepihak OJK menolak opsi damai tersebut.


“Penolakan terhadap permohonan RJ yang jelas-jelas memenuhi syarat berdasarkan POJK No. 16 Tahun 2023 dan PP No. 5 Tahun 2023 adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan. Ini jelas melanggar asas due process of law dan presumption of innocence,” lanjut Sobirin.


Kriminalisasi atas dasar wanprestasi menciptakan preseden berbahaya bagi pelaku usaha. Hukum pidana seharusnya bersifat ultimum remedium—jalan terakhir dalam penegakan hukum—bukan digunakan untuk menakut-nakuti debitur yang menghadapi risiko bisnis.


“Putusan MA No. 809 K/Pid/1984 dan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 secara tegas menyatakan bahwa sengketa wanprestasi tidak boleh dijerat pidana. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka iklim usaha akan mati dan rasa keadilan masyarakat akan tercabik,” tambahnya.


Sobirin menyerukan pembatalan status tersangka terhadap Hamidi Salidin, serta meminta pertanggungjawaban OJK secara administratif dan kelembagaan. Ia menyebutkan sejumlah langkah hukum yang dapat ditempuh, seperti:


Gugatan praperadilan ke pengadilan negeri untuk membatalkan penetapan tersangka;


Pengaduan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi;


Pelaporan ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran hak hukum dan keadilan substantif.


“Kasus ini harus menjadi titik balik reformasi sistem penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Kewenangan OJK tidak boleh disalahgunakan untuk menjerat pelaku usaha yang justru telah beritikad baik menyelesaikan kewajibannya,” pungkas Sobirin.


Persoalan Hamidi Salidin bukan sekadar kasus individual, melainkan cerminan masalah struktural dalam sistem hukum dan pengawasan keuangan. Ketika penyelesaian perdata dikriminalisasi, maka tidak hanya hukum yang dikorbankan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap lembaga negara.


Sumber : Sobirin, S.H.

Praktisi Hukum Pemerhati Hukum Perbankan dan Perlindungan Konsumen


Pewarta: Ronny Aswandi 


Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow

Featured Post

Kriminalisasi Debitur oleh OJK: Ancaman Nyata bagi Dunia Usaha dan Hak Asasi Manusia

Korlip- Juli 13, 2025 0
Kriminalisasi Debitur oleh OJK: Ancaman Nyata bagi Dunia Usaha dan Hak Asasi Manusia
Pontianak | pontianak.suarana.com -  Kalimantan Barat – 13 Juli 2025 Penetapan Hamidi Salidin sebagai tersangka oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dal…

Most Popular

Pria di Pontianak Jadi Korban Curas Akibat Pesan Layanan Via Mi Chat

Pria di Pontianak Jadi Korban Curas Akibat Pesan Layanan Via Mi Chat

Juli 09, 2025
 *Jaksa Agung,Tekankan Jajaran Penegakan Hukum Jangan Pandang Bulu*

*Jaksa Agung,Tekankan Jajaran Penegakan Hukum Jangan Pandang Bulu*

Juli 09, 2025
Sekda Singkawang Ditahan: Dugaan Korupsi Keringanan Retribusi Rugikan Negara Rp3,1 Miliar

Sekda Singkawang Ditahan: Dugaan Korupsi Keringanan Retribusi Rugikan Negara Rp3,1 Miliar

Juli 10, 2025

Recent Comments

Editor Post

Rumah Bapak Umar Roboh Tak Ada Korban Jiwa

Rumah Bapak Umar Roboh Tak Ada Korban Jiwa

Juni 27, 2025
Tersangka  pembunuh Rafa ditangkap: pengakuannya yang menghebohkan soal menyedekahkan korban ke masjid

Tersangka pembunuh Rafa ditangkap: pengakuannya yang menghebohkan soal menyedekahkan korban ke masjid

Juni 15, 2025
PKK Kelurahan Bangka Belitung Laut  Pontianak Tenggara Serahkan Bantuan kepada Warga Korban Rumah Roboh

PKK Kelurahan Bangka Belitung Laut Pontianak Tenggara Serahkan Bantuan kepada Warga Korban Rumah Roboh

Juni 28, 2025

Popular Post

Pria di Pontianak Jadi Korban Curas Akibat Pesan Layanan Via Mi Chat

Pria di Pontianak Jadi Korban Curas Akibat Pesan Layanan Via Mi Chat

Juli 09, 2025
 *Jaksa Agung,Tekankan Jajaran Penegakan Hukum Jangan Pandang Bulu*

*Jaksa Agung,Tekankan Jajaran Penegakan Hukum Jangan Pandang Bulu*

Juli 09, 2025
Sekda Singkawang Ditahan: Dugaan Korupsi Keringanan Retribusi Rugikan Negara Rp3,1 Miliar

Sekda Singkawang Ditahan: Dugaan Korupsi Keringanan Retribusi Rugikan Negara Rp3,1 Miliar

Juli 10, 2025

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Pontianak Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Pontianak memberikan berita terpercaya dan terkini dari Kota Pontianak. Informasi lengkap tentang ekonomi, budaya, dan peristiwa penting di Pontianak.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Suarana Pontianak Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap