24 C
id

Kriminalisasi Debitur oleh OJK: Ancaman Nyata bagi Dunia Usaha dan Hak Asasi Manusia




Pontianak | pontianak.suarana.com -  Kalimantan Barat – 13 Juli 2025

Penetapan Hamidi Salidin sebagai tersangka oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara kredit macet dinilai sebagai praktik over enforcement penegakan hukum yang berlebihan dan menyimpang dari prinsip keadilan. Hal ini disampaikan oleh praktisi hukum Sobirin, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Pontianak pada Minggu, 13 Juli 2025.


“Penetapan tersangka terhadap Hamidi Salidin tidak hanya melampaui batas kewenangan OJK sebagai pengawas jasa keuangan, tetapi juga mengabaikan asas legalitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem hukum nasional,” tegas Sobirin.


Over Enforcement: Kriminalisasi dalam Sengketa Perdata


Kasus ini bermula dari kegagalan bayar kredit oleh Hamidi, seorang pengusaha lokal yang mengakses pembiayaan dari perbankan. Padahal, menurut catatan resmi, seluruh proses pemberian kredit telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) tanpa indikasi pemalsuan, penipuan, atau suap.


Pasal 1 angka 14 KUHAP mengatur bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana. Bahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-XI/2014 menegaskan bahwa penyidik tidak boleh menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa kejelasan unsur delik.


“Dalam kasus ini, OJK tidak memiliki dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Tidak ada mens rea (niat jahat), hanya wanprestasi biasa yang semestinya diselesaikan secara perdata, bukan pidana,” kata Sobirin.


Pembayaran Utang & Agunan Ditolak, RJ Dihalang-halangi


Lebih lanjut, Hamidi telah membayar sebagian utangnya sebesar Rp100 juta pada 23 Mei 2025 dan menyerahkan agunan dua aset rumah senilai Rp300 juta untuk menutup sisa kewajiban sebesar Rp83,5 juta. Ia juga mengajukan permohonan restorative justice (RJ) pada 27 Mei 2025. Namun, secara sepihak OJK menolak opsi damai tersebut.


“Penolakan terhadap permohonan RJ yang jelas-jelas memenuhi syarat berdasarkan POJK No. 16 Tahun 2023 dan PP No. 5 Tahun 2023 adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan. Ini jelas melanggar asas due process of law dan presumption of innocence,” lanjut Sobirin.


Kriminalisasi atas dasar wanprestasi menciptakan preseden berbahaya bagi pelaku usaha. Hukum pidana seharusnya bersifat ultimum remedium—jalan terakhir dalam penegakan hukum—bukan digunakan untuk menakut-nakuti debitur yang menghadapi risiko bisnis.


“Putusan MA No. 809 K/Pid/1984 dan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 secara tegas menyatakan bahwa sengketa wanprestasi tidak boleh dijerat pidana. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka iklim usaha akan mati dan rasa keadilan masyarakat akan tercabik,” tambahnya.


Sobirin menyerukan pembatalan status tersangka terhadap Hamidi Salidin, serta meminta pertanggungjawaban OJK secara administratif dan kelembagaan. Ia menyebutkan sejumlah langkah hukum yang dapat ditempuh, seperti:


Gugatan praperadilan ke pengadilan negeri untuk membatalkan penetapan tersangka;


Pengaduan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi;


Pelaporan ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran hak hukum dan keadilan substantif.


“Kasus ini harus menjadi titik balik reformasi sistem penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Kewenangan OJK tidak boleh disalahgunakan untuk menjerat pelaku usaha yang justru telah beritikad baik menyelesaikan kewajibannya,” pungkas Sobirin.


Persoalan Hamidi Salidin bukan sekadar kasus individual, melainkan cerminan masalah struktural dalam sistem hukum dan pengawasan keuangan. Ketika penyelesaian perdata dikriminalisasi, maka tidak hanya hukum yang dikorbankan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap lembaga negara.


Sumber : Sobirin, S.H.

Praktisi Hukum Pemerhati Hukum Perbankan dan Perlindungan Konsumen


Pewarta: Ronny Aswandi 


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita