24 C
id

Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 Dalam Rangka Evaluasi Penegakan Hukum Di Kalimantan Barat

 



Pontianak | pontianak.suarana.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat menerima Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2024-2025 dalam rangka pelaksanaan evaluasi penegakan hukum terkait fungsi pengawasan (controlling), fungsi anggaran (budgeting), dan legislasi (legislation) Komisi III DPR RI terhadap institusi penegak hukum di daerah, Jumat, 25 Juli 2025 pada pukul 14.30 wib bertempat di Mapolda Kalimantan Barat Jln Ahmad Yani Pontianak.


Rombongan Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Tim / Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, S.H., M.H yang didampingi Anggota Komisi III DPR RI, Irjen. Pol. (Purn) Drs. H. Safaruddin, M.I.Kom, Sudin. S.E, Pulung Agustanto, Dr. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum, Bimantoro Wiyono, S.H, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H,  Rudianto Lallo, S.H.,M.H, H. Muhammad Kholid, S.E., M.Si, Widya Pratiwi, Dr. Hinca I.P. Pandjaitan , S.H.,M.H., ACCS. Kegiatan kunjungan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, S.H., M.H, di dampingi para Asisten,  Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Drs. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. beserta PJU dan Kapolres se-Kalimantan Barat, dan Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol. Totok Lisdiarto S, S.I.K., S.H., M.H. beserta Jajaran dan Kepala BNN se-Kalimantan Barat.




Acara diawali Pemaparan Kapolda Kalimantan Barat yang intinya menyampaikan Isu Krusial, Capain Kinerja dan Penegakan Hukum Polda Kalbar, Anggaran Polda Kalbar, Reward dan Punishment yang diterima Polda Kalbar, dan Prinsip pelayanan publik yang humanis dan profesional, dengan dukungan strategi hukum modern, kolaborasi lintas sektor, serta dukungan DPR RI untuk memperkuat tugas-tugas kepolisian ke depan.


Kemudian dilanjutkan Pemaparan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang sangat mengapresiasi kunjungan kerja ini sebagai implementasi fungsi pengawasan (controlling), fungsi anggaran (budgeting), dan legislasi (legislation) Komisi III DPR RI dengan mitra kerja yaitu Kejaksaan Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Kunjungan kerja ini juga dapat dimaknai sebagai bentuk evaluasi sekaligus dukungan konstruktif dari Komisi III DPR RI kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sebagai salah satu mitra kerja strategis dalam upaya peningkatan kualitas penegakan hukum di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.




Kajati juga menyampaikan bahwa jajarannya telah berinovasi dalam memberdayakan semua atribut kewenangan yang melekat untuk turut berjuang memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional dengan memfokuskan pada kebijakan penegakan hukum yang bersentuhan langsung dengan sektor pemasukan negara, seperti mengoptimalkan potensi penyelamatan, pemulihan, dan pengembalian kerugian keuangan negara maupun pada sektor yang dapat menggerakkan roda perekonomian. Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat senantiasa mengupayakan agar langkah hukum yang dilakukan sedapat mungkin langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


Berkenaan dengan pertanyaan Komisi III DPR RI dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 (Bidang Penegakan Hukum) Kajati menyampaikan baik secara lisan maupun tertulis sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan terkait pagu anggaran tahun 2025, capaian program-program prioritas hingga saat ini, penyerapan anggaran dan kebutuhan anggaran yang masih diperlukan dalam rangka optimalisasi tugas, peran, dan fungsi kejaksaan di wilayah kalimantan barat; Pelaksanaan penanganan perkara oleh kejaksaan di wilayah Kalimantan Barat selama tahun 2024 hingga Juli 2025, yakni perkara yang menonjol, upaya pengembalian kerugian negara/aset negara/kerugian masyarakat, serta kendala yang masih dihadapi dalam mewujudkan penanganan perkara yang cepat, adil, dan profesional. Demikian pula data mengenai penanganan perkara oleh kejaksaan secara restoratif justive di wilayah Kalimantan Barat; Pelaksanaan fungsi kejaksaan dalam penyelamatan aset dan keuangan negara, yakni fungsi dan kewenangan kejaksaan dalam pengelolaan aset negara atau barang sita/rampasan, pencegahan kebocoran penerimaan negara, dan langkah inovatif lain yang terkait untuk optimalisasi pendapatan negara dan peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; Dan juga pelaksanaan optimalisasi tata kelola pegawai dan pengawasan internal dalam rangka reformasi kultur dan struktur dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas kejaksaan di wilayah Kalimantan Barat, serta penanganan pelanggaran oleh SDM kejaksaan dan penerapan meritokrasi reward and punishment yang terukur.


Pemaparan Kepala BNNP Kalimantan Barat yang intinya menyampaikan Anggaran, Capain Kinerja dan Penegakan Hukum, serta Rehabilitasi terkait korban dan pengguna Narkotika.


Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menegaskan bahwa Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat adalah dalam rangka   Pelaksanaan fungsi – fungsi dari DPR RI yaitu Fungsi Legislasi, Fungsi Penganggaran dan Fungsi Pengawasan serta untuk mendengarkan pelaksanaan anggaran, capaian kinerja, dan inovasi serta permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum langsung dengan mitra – mitra kerja di daerah untuk mendapatkan masukan – masukan sebagai bahan rapat kerja dan usulan – usulan kepada Pemerintah.

Komisi III DPR RI memberikan apresiasi terhadap capaian kinerja yang telah dilakukan, namun juga menyoroti sejumlah permasalahan dan kendala yang perlu menjadi perhatian bersama.


Pewarta: Ronny Aswandi 


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita