Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
Pontianak Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Pontianak Suarana.com
Telusuri
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 - Suarana.com
Beranda BERITA UTAMA Serba Serbi Oplet Jurusan Anjungan-Mandor Diduga Langgar UU, lalulintas Mengangkut Anak-anak Sekola Melebihi Kapasitas Rawan Kecelakaan
BERITA UTAMA Serba Serbi

Oplet Jurusan Anjungan-Mandor Diduga Langgar UU, lalulintas Mengangkut Anak-anak Sekola Melebihi Kapasitas Rawan Kecelakaan

Korlip
Korlip
30 Jul, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



pontianak.suarana.com -  Rabu 30 juli 2025 tampak Oplet jurusan Mandor, anjungan memuat penumpang melebihi Kapasitas Hal ini seakan menjadi biasa saja oleh sopir oplet tersebut,


Karna tidak pernah mendapatkan teguran atau dikenai sanksi oleh dishub ataupun dari pihal polisi lalu lintas 


Hal tersebut di jelaskan oleh salah satu Penduduk yang setiap harinya melalui jalur jalan tersebut dan setiap hari juga melihat kejadian ini,


Kalau pagi oplet tersebut mengangkut anak sekolah dari jam 6 sampai setengah tuju dengan tujuan dari kecamatan anjungan menuju mandor,


Pulang anak sekolah jam satu sampai jam dua siang dari arah mandor menuju anjungan juga padat akan penumpang seperti itu,


Ini sangat membahayakan nyawa anak- anak sekolah ini namun ini menjadi hal yang biasa bagi mereka dan tampa ada peringatan dan larangan akan kejadian ini,


Seolah-olah terdapat pembiaran dalam peristiwa ini kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas para sopir yang tidak mentaati peraturan lalu lintas,


Sangat membahayakan nyawa anak anak sekolah ini mereka tidak tahu bahaya yang mengintai dibelakang dan itu sering terjadi kecelakaan serupa,


Kalau tidak ada tindakan makan hal ini akan terus terjadi berkelanjutan menurut masyarakat setempat,


Kegiatan yang dilakukan oleh sopir oplet jurusan mandor anjungan tersebut dengan memuat penumpang melebihi kapasitas penumpang dapat melanggar UU lalu lintas yang di atur dalam UU no 22 Tahun 2009 lalu lintas dan angkutan jalan,


Pasal yang relevan adalah pasal 169 ayat (1) yang mewajibkan pengemudi dan atau perusahaan angkutan, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak RP 500.000, lima Ratus Ribu Rupiah,

Jelasnya, 


(Tim red)


Pewarta : Ronny Aswandi 


Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow

Featured Post

Pengamat Desak Audit Investigasi Kepemilikan Lahan Sawit di Kalbar

Korlip- September 03, 2025 0
Pengamat Desak Audit Investigasi Kepemilikan Lahan Sawit di Kalbar
Pontianak | pontianak.suarana.com -  Kalimantan Barat, 3 September 2025 —Pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, kembali menyoroti situasi pelik…

Most Popular

Pabandya Komsos Sterdam XII/Tpr Hadiri Gerakan Pangan Murah Serentak 7.285 Kecamatan Se-Indonesia

Pabandya Komsos Sterdam XII/Tpr Hadiri Gerakan Pangan Murah Serentak 7.285 Kecamatan Se-Indonesia

Agustus 31, 2025
Bina Mental Personel dan Keluarga, Kodam XII/Tpr Beri Siraman Rohani Kepada Prajurit Kowad dan Persit

Bina Mental Personel dan Keluarga, Kodam XII/Tpr Beri Siraman Rohani Kepada Prajurit Kowad dan Persit

Agustus 29, 2025
 Penangkapan Dpo Perkara Perbankan Kejari Pontianak Di Jakarta Oleh Gabungan Tim Tabur Kejaksaan

Penangkapan Dpo Perkara Perbankan Kejari Pontianak Di Jakarta Oleh Gabungan Tim Tabur Kejaksaan

September 01, 2025

Recent Comments

Editor Post

Tersangka  pembunuh Rafa ditangkap: pengakuannya yang menghebohkan soal menyedekahkan korban ke masjid

Tersangka pembunuh Rafa ditangkap: pengakuannya yang menghebohkan soal menyedekahkan korban ke masjid

Juni 15, 2025
Rumah Bapak Umar Roboh Tak Ada Korban Jiwa

Rumah Bapak Umar Roboh Tak Ada Korban Jiwa

Juni 27, 2025
Satgas Pangan Polda Kalbar Amankan Truk Bermuatan Beras Ilegal di Singkawang

Satgas Pangan Polda Kalbar Amankan Truk Bermuatan Beras Ilegal di Singkawang

Juli 25, 2025

Popular Post

Pabandya Komsos Sterdam XII/Tpr Hadiri Gerakan Pangan Murah Serentak 7.285 Kecamatan Se-Indonesia

Pabandya Komsos Sterdam XII/Tpr Hadiri Gerakan Pangan Murah Serentak 7.285 Kecamatan Se-Indonesia

Agustus 31, 2025
Bina Mental Personel dan Keluarga, Kodam XII/Tpr Beri Siraman Rohani Kepada Prajurit Kowad dan Persit

Bina Mental Personel dan Keluarga, Kodam XII/Tpr Beri Siraman Rohani Kepada Prajurit Kowad dan Persit

Agustus 29, 2025
 Penangkapan Dpo Perkara Perbankan Kejari Pontianak Di Jakarta Oleh Gabungan Tim Tabur Kejaksaan

Penangkapan Dpo Perkara Perbankan Kejari Pontianak Di Jakarta Oleh Gabungan Tim Tabur Kejaksaan

September 01, 2025

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Pontianak Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Pontianak memberikan berita terpercaya dan terkini dari Kota Pontianak. Informasi lengkap tentang ekonomi, budaya, dan peristiwa penting di Pontianak.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Suarana Pontianak Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap