Oplet Jurusan Anjungan-Mandor Diduga Langgar UU, lalulintas Mengangkut Anak-anak Sekola Melebihi Kapasitas Rawan Kecelakaan
pontianak.suarana.com - Rabu 30 juli 2025 tampak Oplet jurusan Mandor, anjungan memuat penumpang melebihi Kapasitas Hal ini seakan menjadi biasa saja oleh sopir oplet tersebut,
Karna tidak pernah mendapatkan teguran atau dikenai sanksi oleh dishub ataupun dari pihal polisi lalu lintas
Hal tersebut di jelaskan oleh salah satu Penduduk yang setiap harinya melalui jalur jalan tersebut dan setiap hari juga melihat kejadian ini,
Kalau pagi oplet tersebut mengangkut anak sekolah dari jam 6 sampai setengah tuju dengan tujuan dari kecamatan anjungan menuju mandor,
Pulang anak sekolah jam satu sampai jam dua siang dari arah mandor menuju anjungan juga padat akan penumpang seperti itu,
Ini sangat membahayakan nyawa anak- anak sekolah ini namun ini menjadi hal yang biasa bagi mereka dan tampa ada peringatan dan larangan akan kejadian ini,
Seolah-olah terdapat pembiaran dalam peristiwa ini kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas para sopir yang tidak mentaati peraturan lalu lintas,
Sangat membahayakan nyawa anak anak sekolah ini mereka tidak tahu bahaya yang mengintai dibelakang dan itu sering terjadi kecelakaan serupa,
Kalau tidak ada tindakan makan hal ini akan terus terjadi berkelanjutan menurut masyarakat setempat,
Kegiatan yang dilakukan oleh sopir oplet jurusan mandor anjungan tersebut dengan memuat penumpang melebihi kapasitas penumpang dapat melanggar UU lalu lintas yang di atur dalam UU no 22 Tahun 2009 lalu lintas dan angkutan jalan,
Pasal yang relevan adalah pasal 169 ayat (1) yang mewajibkan pengemudi dan atau perusahaan angkutan, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak RP 500.000, lima Ratus Ribu Rupiah,
Jelasnya,
(Tim red)
Pewarta : Ronny Aswandi