24 C
id

Pangdam XII/Tpr Bersama Gubernur dan Kapolda Kalteng Sambangi SMAN1 Muara Teweh




Barito Utara | pontianak.suarana.com - Usai mengunjungi Makodim 1013/Muara Teweh, Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., bersama Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran serta Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol. Iwan Kurniawan sambangi  SMAN1 Muara Teweh pada kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025/2026 secara serentak dan terintegrasi. Bertempat di SMAN 1 Muara Teweh, Kab. Barito Utara, Prov. kalimantan tengah, Selasa (8/7/2025). 


Kedatangan Pangdam XII/Tpr bersama Gubernur dan Kapolda Kalteng disambut antusias oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Muara Teweh, para guru, dan siswa. 





Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Eko Wardono mengatakan, pada kesempatan tersebut Pangdam XII/Tpr memberikan pengarahan kepada para siswa-siswi tentang pentingnya peran pelajar sebagai generasi penerus bangsa yang harus memiliki karakter kuat, semangat kebangsaan dan kedisiplinan tinggi.


Pelajar adalah aset bangsa, kami hadir di sini untuk 

mengingatkan bahwa masa depan yang baik ada di tangan kita semua.


"Jadilah generasi yang cerdas, berintegritas dan cinta tanah air,” 

pesan Pangdam XII/Tpr. 





Sementara itu, Kepala SMAN 1 Muara Teweh, Razikinnor mengungkapkan rasa bangga dan terima kasih atas kunjungan Pangdam XII/Tpr beserta Forkopimda di Sekolah SMAN1 Muara Teweh ini. 


"Kunjungan ini merupakan suatu kehormatan bagi sekolah kami. Semoga kunjungan ini memberi semangat baru bagi para siswa dalam meraih cita-cita,” ungkapnya.


Tampak hadir, Danrem 102/Panju Panjung Brigjen TNI Wimoko, S.E., M.Si., Dandim 1013/Mtw Letkol Inf Agussalim Tuo serta instansi terkait lainnya. (Pendam XII/Tpr)


Pewarta: Ronny Aswandi 


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita