24 C
id

Pangdam XII/Tpr Pimpin Rapat Monitoring Penanganan Karhutla di Wilayah

 



Kubu Raya | pontianak.suarana.com - Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., memimpin Rapat Monitoring Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Rapat berlangsung dari Posko Karhutla Makodam XII/Tpr, Selasa (29/7/2025). 




Rapat yang dihadiri oleh Kasdam XII/Tpr Brigjen TNI Putra Widyawinaya ini diikuti para Asisten, Dansat dan Kabalak jajaran. Baik secara tatap muka maupun dalam jaringan. Rapat ini untuk menyikapi terkait meningkatnya Karhutla di wilayah Kodam Tanjungpura. 




Dalam arahannya, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Jamallulael memerintahkan kepada para Dandim jajarannya untuk membuat Posko Karhutla di satuan masing-masing dan melaporkan secara riil update terkait Karhutla kepada Pangdam setiap harinya. 


"Bintara atau Tamtama Posko yang ada di Kodim, setiap pukul 18.00 WIB paling lambat sudah sudah melaporkan kondisi terakhir wilayahnya masing-masing ke Posko Kodam dan Korem," perintahnya. 




Kemudian kedua, agar kordinasi dengan Pemda untuk memberikan himbauan kepada masyarakat yang akan berladang dengan cara membakar untuk dapatnya melapor kepada aparat desa, setelah dapat ijin masyarakat baru diperbolehkan membakar lahar. 


Harapan Pangdam XII/Tpr pada saat masyarakat membakar lahannya di waktu yang sudah ditetapkan dapat diawasi oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas maupun Perangkat desa. 


"Pada saat mereka melaksanakan pembakaran di tanggal yang ditetapkan sudah ada Tim yang mendampingi dengan perlengkapan yang dimiliki. Sehingga tidak merambah menjadi luas dampak kebakaran yang mereka sengaja," harap Mayjen TNI Jamallulael. (Pendam XII/Tpr)


Pewarta: Ronny Aswandi 


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita