Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
Pontianak Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Pontianak Suarana.com
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA PERISTIWA Penyekapan dan Intimidasi Wartawan di Belitang Hilir: Surat Pernyataan Dinilai Cacat Hukum, Polda Diminta Bertindak Tegas
BERITA UTAMA PERISTIWA

Penyekapan dan Intimidasi Wartawan di Belitang Hilir: Surat Pernyataan Dinilai Cacat Hukum, Polda Diminta Bertindak Tegas

Korlip
Korlip
06 Jul, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Pontianak, Kalimantan Barat | pontianak.suarana.com – 5 Juli 2025

Kasus penyekapan dan intimidasi terhadap dua wartawan media daring di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum. Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025 tersebut menyulut keprihatinan luas dari insan pers dan pegiat hak asasi manusia, karena dinilai sebagai bentuk pembungkaman kebebasan pers dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Pemimpin Redaksi Media Detik Kalbar, Sy. Mochtar, menegaskan bahwa kedua wartawan mereka, berinisial R dan S, menjadi korban intimidasi terstruktur saat tengah menjalankan tugas peliputan investigatif terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Ayak.


Surat pernyataan yang mencatut nama media dan diteken oleh wartawan kami dibuat dalam kondisi tekanan, intimidasi, bahkan penyekapan. Itu sama sekali tidak sah secara hukum. Kami nyatakan surat tersebut batal demi hukum dan harus segera diralat secara terbuka,” tegas Mochtar dalam keterangan persnya di Pontianak, Sabtu (5/7).


Menurutnya, isi surat pernyataan yang diteken secara paksa tersebut mencantumkan empat poin yang sangat mengkhawatirkan dan diduga kuat bertujuan membungkam kerja jurnalistik:


1.Larangan memberitakan hal negatif tentang Kecamatan Belitang Hilir;


2 Pelarangan wartawan masuk wilayah tersebut;


3.Tuduhan pemerasan sepihak terhadap wartawan;


4.Tanggung jawab mutlak media Detik Kalbar atas segala bentuk pemberitaan.


“Ini adalah bentuk terang-terangan dari intimidasi dan intervensi terhadap kebebasan pers, bahkan ironisnya surat itu disusun dan dibacakan langsung oleh jajaran Polsek. Ada apa dengan Polsek Belitang Hilir? Ini harus dijawab secara institusional oleh Kapolres dan Kapolda Kalbar,” tambah Mochtar.


Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta.


Ketua DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum LMRRI Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE, SH, MH, turut mengecam keras tindakan pencatutan nama institusi pers dalam dokumen sepihak tersebut.


Pencantuman nama media tanpa seizin Pimpinan Redaksi adalah cacat hukum. Pelaku bisa dipidana karena telah mencatut nama lembaga secara tidak sah, apalagi dalam konteks tekanan dan intimidasi. Ini bisa masuk ranah pidana umum dan perdata sekaligus,” ujar Yayat.


Peristiwa ini memicu reaksi keras dari berbagai organisasi jurnalis, aktivis sipil, dan lembaga bantuan hukum yang menilai kejadian ini mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap jurnalis, terutama saat meliput isu rawan seperti pertambangan ilegal, mafia BBM subsidi, dan korupsi sumber daya alam.


Mereka mendesak Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolri untuk:


Mengusut tuntas pelaku intimidasi, penyekapan, dan perampasan alat kerja wartawan;


Menindak aparat kepolisian yang terlibat atau membiarkan kejadian tersebut;


Menjamin pemulihan dan perlindungan hukum bagi korban.


Ini alarm keras bagi demokrasi. Wartawan yang dibungkam sama dengan melemahkan fungsi kontrol sosial. Negara harus hadir untuk melindungi profesi jurnalistik, bukan membiarkannya menjadi korban kekuasaan lokal,” pungkas Mochtar.


Sumber : Sy. Mochtar


Pewarta: Ronny Aswandi 


Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow

Featured Post

Penyekapan dan Intimidasi Wartawan di Belitang Hilir: Surat Pernyataan Dinilai Cacat Hukum, Polda Diminta Bertindak Tegas

Korlip- Juli 06, 2025 0
Penyekapan dan Intimidasi Wartawan di Belitang Hilir: Surat Pernyataan Dinilai Cacat Hukum, Polda Diminta Bertindak Tegas
Pontianak, Kalimantan Barat | pontianak.suarana.com – 5 Juli 2025 Kasus penyekapan dan intimidasi terhadap dua wartawan media daring di Kecamatan Belitang Hil…

Most Popular

Bejat!!! Itulah kata-kata yang dapat tergambar dari perilaku seorang Oknum PNS di salah satu Panti Sosial di Pontianak.

Bejat!!! Itulah kata-kata yang dapat tergambar dari perilaku seorang Oknum PNS di salah satu Panti Sosial di Pontianak.

Juni 30, 2025
 IMO Indonesia Kutuk Intimidasi Wartawan di Kalbar: Desak Mabes Polri Usut Tuntas Pelaku dan Beking Tambang Ilegal

IMO Indonesia Kutuk Intimidasi Wartawan di Kalbar: Desak Mabes Polri Usut Tuntas Pelaku dan Beking Tambang Ilegal

Juni 29, 2025
Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Danyon Armed 16/TK

Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Danyon Armed 16/TK

Juni 30, 2025

Recent Comments

Editor Post

Rumah Bapak Umar Roboh Tak Ada Korban Jiwa

Rumah Bapak Umar Roboh Tak Ada Korban Jiwa

Juni 27, 2025
Tersangka  pembunuh Rafa ditangkap: pengakuannya yang menghebohkan soal menyedekahkan korban ke masjid

Tersangka pembunuh Rafa ditangkap: pengakuannya yang menghebohkan soal menyedekahkan korban ke masjid

Juni 15, 2025
PKK Kelurahan Bangka Belitung Laut  Pontianak Tenggara Serahkan Bantuan kepada Warga Korban Rumah Roboh

PKK Kelurahan Bangka Belitung Laut Pontianak Tenggara Serahkan Bantuan kepada Warga Korban Rumah Roboh

Juni 28, 2025

Popular Post

Bejat!!! Itulah kata-kata yang dapat tergambar dari perilaku seorang Oknum PNS di salah satu Panti Sosial di Pontianak.

Bejat!!! Itulah kata-kata yang dapat tergambar dari perilaku seorang Oknum PNS di salah satu Panti Sosial di Pontianak.

Juni 30, 2025
 IMO Indonesia Kutuk Intimidasi Wartawan di Kalbar: Desak Mabes Polri Usut Tuntas Pelaku dan Beking Tambang Ilegal

IMO Indonesia Kutuk Intimidasi Wartawan di Kalbar: Desak Mabes Polri Usut Tuntas Pelaku dan Beking Tambang Ilegal

Juni 29, 2025
Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Danyon Armed 16/TK

Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Danyon Armed 16/TK

Juni 30, 2025

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Pontianak Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Pontianak memberikan berita terpercaya dan terkini dari Kota Pontianak. Informasi lengkap tentang ekonomi, budaya, dan peristiwa penting di Pontianak.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Suarana Pontianak Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap