Peti Beraksi Sepanjangan Mata Memandang:Masyarakat Minta APH Tindak Tampa Pandang Bulu
Investigasi tim media berhasil mengungkap serta wawancara warga sekitar keberadaan sejumlah mesin dengan kapasitas besar dan mesin penyedot yang digunakan untuk menambang di aliran Sungai Kapuas Jawai, Desa Lintang Kapuas, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat,Sabtu (26/07/25)
Investigasi Lapangan
Dokumentasi visual yang diperoleh memperlihatkan tiga lokasi berbeda di masing-masing kecamatan, memperkuat dugaan adanya jaringan terorganisir yang dikelola oleh satu aktor utama.
Yang mengkhawatirkan, pelaku diduga merasa kebal hukum dan secara terang-terangan mendulang emas di aliran sungai kapuas yang seyogya nya sumber kehidupan biota sungai salah satu mata pencarian kehidupan nelayan.
Kankangi UU Minerba
Undang-undang yang mengatur tentang "peti" (dalam konteks pertambangan tanpa izin) adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 dari UU tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Aktivitas penambangan ilegal dilakukan secara terbuka dan besar-besaran, tanpa ada rasa takut akan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Laporan Masyarakat
Masyarakat sekitar mulai resah atas dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti kerusakan ekosistem sungai dan potensi bencana ekologis.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum ini.
Apakah hukum akan tetap tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Rakyat menanti ketegasan negara untuk menindak tegas mafia tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melecehkan aturan negara.
Penutup
Kami masih membuka ruang hak jawab atau klarifikasi dari pihak di lapangan agar pemberitaan berimbang.
Sumber : Tim Gabungan Media
Pewarta : Ronny Aswandi