Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
Pontianak Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Pontianak Suarana.com
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA PERISTIWA PT PAL Diduga Langgar HGU: Warga Desa Sepuk Laut Tuntut Realisasi Kebun Plasma Sejak 2014
BERITA UTAMA PERISTIWA

PT PAL Diduga Langgar HGU: Warga Desa Sepuk Laut Tuntut Realisasi Kebun Plasma Sejak 2014

Korlip
Korlip
04 Jul, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp





Kubu Raya, Kalimantan Barat | pontianak.suarana.com  – Jumat, 4 Juli 2025

Tokoh masyarakat dan Kepala Desa Sepuk Laut desak Kementerian Pertanian dan Pemerintah Pusat cabut izin HGU PT Punggur Alam Lestari


Konflik antara masyarakat Desa Sepuk Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, dengan perusahaan perkebunan sawit PT Punggur Alam Lestari (PT PAL) memuncak. Warga menilai perusahaan telah mangkir dari kewajiban hukum terkait pembangunan kebun plasma sebagaimana diamanatkan dalam Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2014.





Dalam pertemuan musyawarah desa pada Kamis, 3 Juli 2025, masyarakat yang diwakili tokoh lokal seperti Rustam Bujang dan Azis Buka (Wak Ateb), menyampaikan langsung tuntutan kepada pihak perusahaan yang diwakili Humas PT PAL, saudara Gubron.


Hak Masyarakat yang Diabaikan Sejak 2014


Berdasarkan data, lahan perkebunan sawit milik PT PAL di Desa Sepuk Laut mencapai 973,53 hektar, yang secara hukum mewajibkan perusahaan membangun kebun plasma untuk masyarakat minimal 20% atau sekitar 194,7 hektar. Namun hingga kini, setelah lebih dari 11 tahun, kewajiban tersebut tidak pernah direalisasikan.





“Perusahaan telah menikmati hasil panen ribuan ton sawit, tetapi hak masyarakat sama sekali tidak diberikan,” ujar Rustam Bujang. Ia menyebut tindakan ini sebagai bentuk pengabaian kewajiban hukum dan ketidakadilan struktural terhadap masyarakat desa.


Ironisnya, dalam dialog, pihak perusahaan justru menawarkan pembangunan plasma baru di tahun 2025—11 tahun setelah seharusnya dilaksanakan dan mensyaratkan masyarakat menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM), sesuatu yang dinilai keluar dari kerangka hukum HGU.


Pelanggaran Regulasi Perkebunan dan UU Agraria


Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26 Tahun 2007 Pasal 11, yang mewajibkan perusahaan membangun kebun plasma minimal 20% dari total areal HGU.


UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58, yang menegaskan kewajiban perusahaan dalam memberikan kemitraan dan hak masyarakat.


UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang menjamin distribusi keadilan dalam pemanfaatan HGU.


Dalam konteks ini, pengabaian plasma selama lebih dari satu dekade dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan dapat memicu pencabutan izin HGU oleh pemerintah.


Kepala Desa Sepuk Laut, Muhammad Ali, dengan tegas menyatakan bahwa sikap PT PAL telah melenceng dari substansi dialog dan cenderung mengalihkan isu.


“Kalau PT PAL ingin membangun plasma tahun ini, silakan. Tapi hak masyarakat sejak 2014 harus diselesaikan dulu. Kalau tidak, saya akan tempuh jalur hukum dan merekomendasikan pencabutan izin mereka kepada kementerian terkait,” ujarnya.


Muhammad Ali menekankan pentingnya menegakkan aturan hukum dan keadilan, agar praktik semena-mena terhadap masyarakat adat dan petani tidak terus terjadi di wilayah Kubu Raya.


Masyarakat mendesak pemerintah melalui Kementerian Pertanian, ATR/BPN, dan Pemprov Kalimantan Barat untuk:


1. Melakukan audit HGU PT PAL sejak 2014.


2. Meninjau kembali izin operasional perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pembangunan plasma.


3. Memberikan sanksi administratif maupun pidana sesuai UU Perkebunan dan Peraturan Menteri.


Kasus ini mencerminkan bagaimana perusahaan perkebunan skala besar masih bisa menghindari tanggung jawab sosial dan hukum selama bertahun-tahun tanpa konsekuensi. Masyarakat Desa Sepuk Laut menegaskan bahwa jika keadilan tidak ditegakkan, jalur hukum dan mobilisasi advokasi ke pusat akan dilakukan secara kolektif.


Reporter: Rudi Dewa

Editor: Tim Redaksi Nasional, Dokumentasi & Fakta Lapangan: Komunitas Pemantau Perkebunan Rakyat Kubu Raya


Pewarta: Ronny Aswandi 


Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow

Featured Post

Pangdam XII/Tpr Tutup Turnamen Bola Voli Antar Satuan

Korlip- Juli 05, 2025 0
Pangdam XII/Tpr Tutup Turnamen Bola Voli Antar Satuan
Kubu Raya | pontianak.suarana.com - Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., menutup secara resmi turnamen bola voli antar satuan, dala…

Most Popular

Bejat!!! Itulah kata-kata yang dapat tergambar dari perilaku seorang Oknum PNS di salah satu Panti Sosial di Pontianak.

Bejat!!! Itulah kata-kata yang dapat tergambar dari perilaku seorang Oknum PNS di salah satu Panti Sosial di Pontianak.

Juni 30, 2025
 IMO Indonesia Kutuk Intimidasi Wartawan di Kalbar: Desak Mabes Polri Usut Tuntas Pelaku dan Beking Tambang Ilegal

IMO Indonesia Kutuk Intimidasi Wartawan di Kalbar: Desak Mabes Polri Usut Tuntas Pelaku dan Beking Tambang Ilegal

Juni 29, 2025
Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Danyon Armed 16/TK

Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Danyon Armed 16/TK

Juni 30, 2025

Recent Comments

Editor Post

Rumah Bapak Umar Roboh Tak Ada Korban Jiwa

Rumah Bapak Umar Roboh Tak Ada Korban Jiwa

Juni 27, 2025
Tersangka  pembunuh Rafa ditangkap: pengakuannya yang menghebohkan soal menyedekahkan korban ke masjid

Tersangka pembunuh Rafa ditangkap: pengakuannya yang menghebohkan soal menyedekahkan korban ke masjid

Juni 15, 2025
PKK Kelurahan Bangka Belitung Laut  Pontianak Tenggara Serahkan Bantuan kepada Warga Korban Rumah Roboh

PKK Kelurahan Bangka Belitung Laut Pontianak Tenggara Serahkan Bantuan kepada Warga Korban Rumah Roboh

Juni 28, 2025

Popular Post

Bejat!!! Itulah kata-kata yang dapat tergambar dari perilaku seorang Oknum PNS di salah satu Panti Sosial di Pontianak.

Bejat!!! Itulah kata-kata yang dapat tergambar dari perilaku seorang Oknum PNS di salah satu Panti Sosial di Pontianak.

Juni 30, 2025
 IMO Indonesia Kutuk Intimidasi Wartawan di Kalbar: Desak Mabes Polri Usut Tuntas Pelaku dan Beking Tambang Ilegal

IMO Indonesia Kutuk Intimidasi Wartawan di Kalbar: Desak Mabes Polri Usut Tuntas Pelaku dan Beking Tambang Ilegal

Juni 29, 2025
Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Danyon Armed 16/TK

Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Danyon Armed 16/TK

Juni 30, 2025

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Pontianak Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Pontianak memberikan berita terpercaya dan terkini dari Kota Pontianak. Informasi lengkap tentang ekonomi, budaya, dan peristiwa penting di Pontianak.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Suarana Pontianak Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap