24 C
id

Dandim Sintang Sambut Kunjungan Tim Wasev TMMD

 



Sintang | pontianak.suarana.com - Komandan Kodim 1205/Sintang menyambut langsung kedatangan Tim Pengawas dan Evaluasi (Wasev) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 yang berlokasi di Kabupaten Sintang. Kedatangan tim Wasev bertujuan untuk meninjau langsung pelaksanaan program TMMD di lapangan, baik dari segi pembangunan fisik maupun nonfisik, serta mengevaluasi efektivitas program yang telah berjalan, Minggu (10/8/2025)




Kehadiran Ketua Tim Wasev Brigjen TNI Raja Beni Arifin Aritonang, dan rombongan disambut dengan prosesi adat daerah sebagai bentuk penghormatan dan penerimaan terhadap para tamu kehormatan. Tokoh adat beserta para pemuka masyarakat, turut hadir memberikan ucapan selamat datang. 


Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Wasev menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan yang begitu hangat dan penuh kekeluargaan. Ia juga mengatakan bahwa TMMD bukan sekedar program pembangunan infrastruktur, tetapi juga upaya mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat.




Sementara itu, Dandim 1205/Sintang Letkol Inf Rangga Bayu Widiartha mengungkapkan bahwa prosesi adat yang dilakukan ini menjadi bukti eratnya hubungan antara TNI dan masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam membangun desa. 




Ia juga mengatakan, di wilayah Kodim 1205/Sintang kali ini mencakup pembangunan fasilitas umum, perbaikan infrastruktur, serta kegiatan nonfisik seperti penyuluhan dan pembinaan masyarakat. 


"Dengan dukungan penuh dari masyarakat, diharapkan seluruh target TMMD dapat tercapai dan memberikan dampak positif jangka panjang bagi kemajuan desa," harapnya. (Pendam XII/Tpr)


Pewarta: Ronny Aswandi 


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.