Perkara Perikanan Terkait Telur Penyu (Hewan Dilindungi) Digelar Di Pengadilan Pontianak
Pontianak | pontianak.suarana.com – 21 Agustus 2025 Pengadilan Negeri Pontianak pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 pukul.11.00 wib, menggelar sidang perkara tindak pidana perikanan atas nama Terdakwa Mauliza Utari alias Liza binti Johan Sulaiman.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Udut Widodo Kusmiran Napitupulu, S.H., M.H., dengan didampingi hakim anggota, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pontianak, penasihat hukum, dan terdakwa. Agenda persidangan dimulai dengan pemeriksaan identitas terdakwa yang dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dugaan melakukan penangkapan ikan tanpa izin sah di wilayah perairan Indonesia.
Jaksa mendakwa terdakwa berdasarkan Dakwaan Pertama melanggar Pasal 92 Jo Pasal 27 angka 26 Paragraf 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Atau Kedua melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atas Surat Dakwaaan tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Selanjutnya, sidang memasuki tahap pembuktian, dengan menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan terkait kronologi penangkapan kapal dan aktivitas perikanan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa hasil tangkapan, peralatan kapal, serta dokumen terkait.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH menyampaikan bahwa dipersidangan juga diperiksa alat bukti surat dan Ahli yang menguatkan dakwaan Penuntut Umum, sebagaimana fakta terungkap bahwa sebelumnya terdakwa MAULIZA UTARI alias LIZA binti JOHAN SULAIMAN bersama sama dengan sdr SARDANA DONGORAN (yang diajukan dalam penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025, sekira jam 13.00 WIB Wib bertempat dikapal KMP. BAHTERA NUSANTARA 03 yang bersandar di Pelabuhan Kapet Semparuk Kecamatan Semparuk Kab Sambas Prop Kalimantan Barat, yang termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, terdakwa dalam memiliki dan melakukan usaha jual beli Telur Penyu secara ilegal adalah perbuatan yang dilarang dan dapat merusak habitat penyu untuk bertelur dan Penyu termasuk jenis ikan yang terancam Punah sehingga apabila telur penyu sering diambil bisa mengancam keberlansungan sumber daya ikan jenis penyu. Penyu merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya selain itu penyu termasuk jenis ikan berdasarkan definisi di Penjelasan yang ada pada Undang – Undang Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kalutan Perikanan Nomor 526/MEN-KP/VIII/2015 Tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya yang menekankan kembali bahwa penyu merupakan salah satu jenis ikan yang dilindungi baik berdasarkan ketentuan hukum nasional maupun ketentuan internasional kemudian penyu masuk dalam daftar satwa yang dilindungi penuh berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Sedangkan berdasarkan aturan pemanfaatan secara internasional, semua jenis penyu masuk kedalam Appendiks I CITES yang berarti pelarangan perdagangan penyu dan semua produk turunannya. Ahli Menjelaskan Perizinan Berusaha apa saja yang wajib dimiliki dalam kegiatan Pemasaran Jenis ikan dilindungi ialah pelaku usaha secara mandiri harus membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem aplikasi OSS, kemudian pelaku usaha harus mengurus izin berusaha yaitu SIPJI (Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan), lalu pelaku usaha wajib mengurus dokumen SAJI (Surat Angkut Jenis Ikan) Dalam Negeri ataupun Luar Negeri.
Dalam kesempatan sidang hari ini, Majelis Hakim juga memberikan ruang bagi terdakwa untuk memberikan keterangan secara langsung di hadapan persidangan, selanjutnya Majelis menunda pesinganan pada Kamis 28 Agustus 2025 dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. tutup Wayan
Penerangan Hukum (Penkum)
Kejati Kalbar
Pewarta: Ronny Aswandi