24 C
id

Polsek Pontianak Kota Tangkap Pelaku Pencurian, Amankan Sejumlah Barang Bukti

 



Pontianak | pontianak.suarana.com - Polda Kalbar – Kepolisian Resor Kota Pontianak melalui Polsek Pontianak Kota berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian berinisial NS. Penangkapan dilakukan di Jalan Kyai Haji Sudarso, tepatnya di depan Gang Kuini, setelah pelaku sebelumnya melakukan aksi pencurian di Jalan Danau Sentarum, Komplek Sentarum Mandiri No. 34.pada Jum'at (14/08/2025)


Pelaku berinisial NS ditangkap setelah unit Reskrim Polsek Pontianak Kota memerima.Laporan dan melakukan penyelidikan aerta viralnya CCTV  dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Lokasi Jln KY Sudarso depan Pasar Kemuning Pontianak Barat selamjutnya dilakukan penangkapan .




Kapolresta Pontianak Kombes Pol  Suyono, S.I.K., S.H.,M.H., melalui Kapolsek Pontianak Kota AKP Deni Gumilar menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kehilangan sejumlah barang di  Jalan Danau Sentarum Komp Sentarum Mandiri no 34 Pontianak Kota.


“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin pemotong keramik, 1 unit mesin gerinda, dan 3 kaleng cat,” ungkap AKP Deni Gumilar.


Pelaku beserta barang bukti  saat ini telah diamankan di Mapolsek Pontianak Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tambah Kapolsek.(WG)


humaspolrestapontianak


Pewarta: Ronny Aswandi 


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita