24 C
id

*Residivis Pembunuhan Gasak Truk Ekspedisi, Polisi Ringkus dalam Dua Jam*




Kubu Raya | pontianak.suarana.com - Kalimantan Barat — 12 Agustus 2025Aksi pencurian truk ekspedisi di wilayah Sungai Ambawang berakhir cepat setelah Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Ambawang berhasil menangkap pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan.


Peristiwa bermula sekitar pukul 20.00 WIB ketika Wiliam alias Asen, pemilik truk ekspedisi KB 8067 MW, mendapati kendaraannya raib saat sedang dicuci di sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Trans Kalimantan, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang. Berdasarkan keterangan saksi, truk tersebut dibawa oleh IL, warga Desa Ampera, yang dikenal aparat sebagai residivis kasus pembunuhan.





Tak menunggu lama, sekitar pukul 20.30 WIB, Wiliam melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Sungai Ambawang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sungai Ambawang, Ipda Stepanus Boni, SH, memimpin langsung pengejaran.


“Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak cepat melakukan pelacakan dan pengejaran,” ujar Ipda Stepanus Boni.


Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil mencegat dan mengamankan IL di depan Vamela Kuala Ambawang. Truk beserta pelaku langsung dibawa ke Markas Polsek Sungai Ambawang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan detail terkait motif dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus kriminal lainnya, mengingat statusnya sebagai residivis.


Penangkapan cepat ini kembali menegaskan komitmen Polsek Sungai Ambawang dalam merespons cepat laporan masyarakat dan menjaga keamanan di wilayah hukumnya.


Pewarta: Ronny Aswandi 


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita