24 C
id

*Polres Sekadau Tangkap Pekerja PETI di Belitang, Tindak Lanjut dari Penyelidikan Sebelumnya*



SEKADAU | pontianak.suarana.com - Polda Kalbar - Setelah sebelumnya melakukan penyelidikan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Belitang, jajaran Polres Sekadau akhirnya menangkap satu orang pekerja tambang ilegal di aliran Sungai Kapuas, Desa Belitang Satu, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait adanya aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi di kawasan tersebut.




Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, petugas mendapati seorang pekerja yang tengah melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran Sungai Kapuas.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial R (43) mengaku bekerja di lokasi tersebut tanpa memiliki izin resmi. Ia juga mengaku bekerja di lahan milik seseorang berinisial AK, namun tidak mengetahui siapa pemodal di balik kegiatan itu,” ungkap IPTU Zainal, Senin (27/10).


Sebelumnya, pada Rabu (22/10/2025), Polres Sekadau bersama Polsek Belitang telah melakukan penyelidikan di daerah Sungai Kubu, Dusun Belitang Satu, setelah menerima laporan serupa. Saat itu, petugas tidak menemukan aktivitas PETI maupun peralatan tambang di lokasi.

“Setelah dilakukan pengecekan pertama memang belum ada aktivitas, tapi kami terus memantau. Hasilnya, keesokan harinya tim menemukan kegiatan penambangan aktif di titik yang berdekatan,” jelas IPTU Zainal.

Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut. Keesokan harinya, Jumat (24/10/2025), petugas menurunkan alat berat guna membongkar dan mengamankan mesin serta peralatan lain di lokasi tambang.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit mesin PS 120, satu unit mesin diesel merk Tianli 22 HP, satu unit kopol/katrol, dua unit pompa (5 inch dan NS), selang spiral 6 inch, paralon 8 inch, serta perlengkapan lain seperti terpal dan kain.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau. Kami juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” kata IPTU Zainal.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025,” pungkasnya.


Tim Red
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita