24 C
id

Abdul Razak minta intervensi proyek di Bidang Perumahan dan Permukiman dihentikan










Hal ini ditegaskan oleh Abdul Razak selaku Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman yang mencium praktik intervensi terhadap proyek di lingkungan kerjanya.

Ia menentang praktik kotor tersebut, karena berpotensi berdampak hukum yang serius.
  
"Saya menentang pejabat yang bagi-bagi proyek, karena melanggar aturan. Saya tidak pernah takut," katanya ketika dihubungi melalui telepon seluler Kamis 6 November 2025 petang.

Ia juga tak segan-segan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika praktik yang melanggar aturan ini berlanjut.
 
Abdul Razak akan menjaga integritas dan transparansi dalam mengelola proyek di lingkup kerjanya.

Ia tidak takut untuk menghadapi pejabat yang ikut terlibat dalam praktik korupsi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi korupsi dan mempromosikan transparansi dalam mengelola proyek. ( Tim media)


Tim Red
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.