24 C
id

Bhabinkamtibmas Kelurahan BML Bersama Damkar Kapuas Bhakti Barito Amankan Perayaan Malam Natal Di Gereja Gembala Baik





Pontianak | pontianak.suarana.com - Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Kristiani yang melaksanakan ibadah malam Natal, anggota Bhabinkamtibmas bersama petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) melaksanakan pengamanan di sejumlah gereja pada Selasa malam, 24 Desember 2025.




Pengamanan dilakukan sejak sore hari hingga selesainya ibadah malam Natal. Bhabinkamtibmas hadir untuk melakukan pemantauan situasi kamtibmas, berkoordinasi dengan panitia gereja, serta memastikan jalannya ibadah berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Sementara itu, petugas Damkar disiagakan guna mengantisipasi potensi kebakaran maupun keadaan darurat lainnya.


Anggota Bhabinkamtibmas  Polsek Pontianak Selatan Aiptu Rudi Agus menyampaikan bahwa kehadiran aparat di tengah masyarakat merupakan bentuk pelayanan Polri dan instansi terkait dalam menjaga keamanan serta memberikan perlindungan kepada seluruh warga tanpa membedakan latar belakang agama.




“Kami hadir untuk memastikan ibadah malam Natal berjalan dengan aman dan lancar. Sinergi dengan petugas Damkar dilakukan sebagai langkah antisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.




Petugas Damkar juga melakukan pengecekan instalasi listrik serta kesiapsiagaan peralatan pemadam kebakaran di sekitar lokasi gereja. Hal ini sebagai upaya pencegahan terhadap risiko kebakaran, terutama dengan meningkatnya aktivitas penggunaan listrik selama perayaan Natal.
Dengan adanya pengamanan terpadu ini, perayaan malam Natal di wilayah tersebut berlangsung aman, tertib, dan penuh khidmat. Aparat gabungan berharap semangat toleransi dan kerukunan antar umat beragama terus terjaga di tengah masyarakat.


Sumber : Aiptu Rudi Agus


Tim Red
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.