24 C
id

Formula Baru Pengupahan : “Hidup Layak Buruh Masih Berjarak”





Sekadau,Kalbar | pontianak.suarana.com - (17/12/2025) PP terbaru untuk pengupahan bakal diterbitkan. Sorotan utamanya formula perhitungan upah minimum sebagai berikut : UM eksisting + Inflasi + [PE x £]

Dari formula baru itu menggambarkan beberapa hal berikut : 


1. Pertumbuhan ekonomi tak sepenuhnya dinikmati buruh
Nilai pertumbuhannya akan selalu direduksi oleh faktor alfa yang ditetapkan otoritas. 
Artinya, sebesar apapun prestasi ekonomi nasional, porsinya untuk buruh tetap menyusut. Padahal, tingkat partisipasi tenaga kerja naik menjadi 95,15% menurut BPS, dengan 146,54 juta orang bekerja. Jika upah rata-rata nasional Rp3,33 juta/bulan bisa diperbaiki, pertumbuhan ekonomi berpotensi terdorong lebih cepat.


2. Upah Minimum belum menjangkau biaya hidup layak
Mengacu standar biaya hidup layak BPS, upah minimum nasional diproyeksi bakal masih tertinggal 20–30% dari kebutuhan riil rumah tangga buruh. Survei dari Tim Buruh menunjukkan kesenjangan ini bisa lebih besar lagi. Padahal Presiden menekankan kesejahteraan buruh agar “bisa tidur tenang karena penghasilannya cukup.” Formula baru ini belum mengakomodir target tersebut.


3. Daya beli buruh tetap tertekan. 
Kenaikan upah minimum belum mampu mengangkat daya beli buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak. Risiko ini semakin berat jika menghadapi kenaikan harga barang dan jasa. Daya beli rumah tangga buruh dipastikan akan tergerus lebih dalam.




Berdasarkan ketiga kondisi itu, formula pengupahan baru belum cukup menjadi daya ungkit bagi kehidupan layak buruh. Idealnya, upah minimum harus mampu memperkecil jarak ketimpangan antara pendapatan dan pembiayaan rumah tangga buruh. Apalagi jika bisa di eskalasi dengan penambahan faktor kesejahteraan tertentu yang ingin lebih dulu dicapai.



Pembina


Pewarta : Ronny Aswandi 


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita