24 C
id

Aturan Anyar Perlindungan Anak di Ruang Digital Diresmikan, Kemenko Polkam: Ini Langkah Penting








Jakarta | pontianaksuarana.com - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyampaikan dukungan dan apresiasi atas diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).


Kebijakan ini menjadi langkah penting pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital, khususnya melalui pengaturan akses anak pada platform digital berisiko tinggi serta peningkatan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik.


Kemenko Polkam menilai bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan sosial nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan ekosistem digital.


Sehubungan dengan hal tersebut, Kemenko Polkam mengajak seluruh kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, penyelenggara platform digital, dunia pendidikan, keluarga, serta masyarakat luas untuk bersama-sama mendukung, mengamplifikasi, mensosialisasikan, dan mengimplementasikan kebijakan ini secara aktif.


Melalui sinergi seluruh pihak, diharapkan ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak-anak dan generasi muda, sekaligus mendukung tumbuhnya generasi yang cerdas, tangguh, dan berkarakter di era digital.***



Pewarta : Ronny Aswandi 
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.