BERITA UTAMA
0
Kapolda dan Kejati Kalbar Ditantang Bongkar Dugaan Aktor Intelektual di Balik Jaringan PETI Lintas Negara
Pontianak.suarana.com //
Pontianak, Kalbar
Dugaan keberadaan jaringan penampung hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut-sebut memiliki keterkaitan lintas negara kembali menjadi perbincangan di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber masyarakat menyebutkan adanya perubahan pola distribusi hasil tambang ilegal setelah sejumlah pelaku besar yang sebelumnya dikaitkan dengan aktivitas pertambangan ilegal tidak lagi beroperasi secara dominan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media dari sejumlah warga dan penambang skala kecil di beberapa wilayah di Kalbar, hasil tambang yang sebelumnya diduga diserap oleh jaringan lokal kini disebut-sebut ditampung oleh kelompok baru yang diduga memiliki keterhubungan dengan pihak di luar negeri. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan aparat penegak hukum dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Sejumlah narasumber mengaku heran karena aktivitas yang diduga berkaitan dengan rantai pasok hasil PETI tersebut dinilai berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan hukum yang terlihat secara signifikan.
Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Barat.
Dalam narasi yang berkembang di masyarakat, muncul sindiran bahwa para pelaku diduga lebih memahami "peta keamanan" dibandingkan peta wilayah pertambangan itu sendiri.
Sebab, meskipun aktivitas yang diduga berkaitan dengan PETI kerap menjadi pemberitaan, namun praktik tersebut seolah tetap bertahan dari waktu ke waktu.
"Kalau benar jaringan ini ada dan beroperasi secara terstruktur, tentu menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum. Jangan sampai hukum hanya terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemain besar yang memiliki modal dan jaringan luas," ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Maraknya dugaan jaringan penampungan hasil PETI lintas negara merupakan BENTUK PENGHINAAN YANG NYATA ATAS KEDAULATAN NEGARA dan hal ini sekaligus menunjukkan betapa lemahnya penegakan hukum (law Enforcement) dan kebocoran kebijakan tata kelola perbatasan
Kapolda dan Kejati Kalbar ditantang keberaniannya untuk membongkar aktor intelektual baik terkait pemodal, dan jaringan korporasi penampungnya di hulu dan sekaligus pihak atau aktor yang memberikan fasilitas mempermudah terjadi penyelundupan hasil PETI ini.
Emas hasil PETI yang diduga bisa "melenggang" ke luar negeri menunjukkan adanya celah besar dalam kebijakan pengawasan wilayah perbatasan (border control). Adegium d masyarakat "Emas Berpaspor" sosiologis merupakan sindiran memalukan hilangnya kepercayaan publik (distrust) terhadap aparat. Pengamat kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar menilai ada indikasi kuat terjadinya kejahatan terorganisir yang melibatkan oknum (systemic corruption). Diperlukan reformasi pengawasan dan pembersihan internal di tubuh aparat yang menjaga lini perbatasan guna memutus mata rantai penyelundupan ini.
Dr.Herman Hofi Munawar meminta Kapolda dan Kejati Kalbar harusnya membentuk Tim Satgas Khusus Lintas Sektoral yang transparan. Ketegasan tidak boleh hanya kosmetik atau seremoni sesaat, melainkan harus menyasar pemutusan aliran dana (follow the money) untuk memiskinkan para penampung besar lintas negara tersebut. Tegasnya
Secara satiris, sebagian warga bahkan menyebut bahwa "emas ilegal di Kalbar tampaknya memiliki paspor yang lebih lengkap daripada sebagian masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri." Ungkapan tersebut menggambarkan keresahan masyarakat atas dugaan mudahnya hasil tambang ilegal berpindah tangan tanpa hambatan berarti.
Ketentuan Hukum yang Berpotensi Dilanggar.
Apabila dugaan aktivitas tersebut terbukti berdasarkan proses hukum yang sah, maka sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan berpotensi diterapkan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal 158, mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Pasal 161 UU Minerba.
Mengatur mengenai pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, menjual atau memanfaatkan mineral yang berasal dari kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dapat diterapkan apabila terdapat dugaan aliran dana hasil tindak pidana pertambangan yang disamarkan atau dialihkan melalui berbagai transaksi keuangan.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan mengenai penyertaan tindak pidana dapat diterapkan terhadap pihak yang turut membantu, memfasilitasi atau memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal yang terbukti secara hukum.
Asas Praduga Tak Bersalah
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dan hasil penelusuran lapangan yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut secara umum dalam pemberitaan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat Kalimantan Barat kini menunggu jawaban dari aparat penegak hukum: apakah dugaan jaringan penampung hasil PETI lintas negara tersebut akan berhasil diungkap hingga ke akar-akarnya, atau justru kembali menjadi cerita lama yang tenggelam bersama derasnya arus sungai dan kilauan emas yang terus berpindah tangan.
Editor: DM MPGI
Tim Red
Via
BERITA UTAMA
