24 C
id

Herman Hofi: Putusan MA Bebaskan Paulus Andy Mursalim Wajib Diikuti Pemulihan Seluruh Hak







Pontianak.suarana.com //
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Paulus Andy Mursalim (PAM) dalam perkara dugaan mark-up Bank Kalbar telah menghadirkan kepastian hukum yang bersifat final dan mengikat. Dengan ditolaknya upaya hukum melalui tingkat kasasi, putusan bebas tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga secara hukum Paulus Andy Mursalim dinyatakan tidak bersalah secara mutlak.


Menurut Herman Hofi Munawar, dalam sistem peradilan Indonesia, putusan Mahkamah Agung merupakan akhir dari seluruh proses pemeriksaan perkara. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak ada lagi alasan maupun dasar hukum bagi siapa pun untuk mempertahankan pembatasan terhadap hak-hak warga negara yang telah dinyatakan bebas oleh pengadilan.


"Negara hukum menghendaki setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dihormati dan dilaksanakan. Tidak boleh ada penafsiran lain yang mengabaikan putusan Mahkamah Agung. Seluruh hak konstitusional Paulus Andy Mursalim wajib dipulihkan secara utuh," tegas Herman. Kamis, 02 Juli 2026.


Ia menjelaskan bahwa salah satu konsekuensi hukum yang paling mendasar adalah pemulihan status Paulus Andy Mursalim sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Fraksi PDI Perjuangan. Menurutnya, status tersebut tidak lagi dapat ditangguhkan karena alasan proses hukum yang kini telah selesai dengan putusan bebas.


Herman menegaskan, asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjadi landasan utama dalam persoalan tersebut. Setelah Mahkamah Agung memutus bebas dan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, maka secara hukum tidak ada lagi status ataupun stigma yang dapat membatasi hak politik Paulus Andy Mursalim.


Selain itu, Herman juga mengingatkan adanya Surat Kementerian Dalam Negeri tertanggal 30 Oktober 2025 yang mengatur pemberhentian sementara anggota DPRD hanya berlaku selama proses hukum belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.


"Makna hukum dari surat tersebut sangat jelas. Pemberhentian sementara bersifat sementara dan kondisional. Ketika putusan pengadilan menyatakan bebas secara inkracht, maka seluruh hak dan kewenangan wajib dikembalikan. Tidak ada ruang untuk menunda ataupun mengabaikan pelaksanaannya," ujarnya.


Tidak hanya status keanggotaan DPRD, Herman menilai Paulus Andy Mursalim juga memiliki hak untuk memperoleh pembayaran seluruh gaji, tunjangan, serta hak keuangan lainnya yang tidak diterima selama menjalani proses hukum.


Menurutnya, pemberhentian sementara tidak menghapus hak seseorang apabila pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. Oleh karena itu, seluruh remunerasi yang melekat pada jabatan sebagai anggota DPRD harus dibayarkan kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Herman menjelaskan, setidaknya terdapat lima implikasi hukum yang wajib segera dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.


Pertama, rehabilitasi nama baik. Paulus Andy Mursalim berhak memperoleh pemulihan kehormatan dan nama baik secara penuh karena telah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.


Kedua, pemulihan hak politik. Seluruh kewenangan sebagai anggota DPRD, mulai dari fungsi legislasi, penganggaran hingga pengawasan, wajib dikembalikan tanpa syarat.


Ketiga, pemulihan hak finansial, berupa pembayaran gaji, tunjangan, serta seluruh fasilitas jabatan yang semestinya diterima selama masa pemberhentian sementara.


Keempat, penghapusan seluruh bentuk pembatasan, baik administratif maupun non administratif, yang sebelumnya diberlakukan selama proses hukum berlangsung.


Kelima, kewajiban institusi terkait, yakni DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Fraksi PDI Perjuangan, serta seluruh lembaga yang berkaitan, untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung secara penuh sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum.


Herman menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak boleh berhenti hanya sebagai dokumen hukum, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan administratif yang nyata.


"Pelaksanaan putusan pengadilan adalah kewajiban konstitusional. Mengabaikan putusan yang telah inkracht sama saja mengabaikan prinsip negara hukum. Kepastian hukum harus diwujudkan dalam bentuk pemulihan seluruh hak yang sebelumnya tertunda akibat proses peradilan," katanya.


Ia juga menilai bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan pribadi Paulus Andy Mursalim, melainkan juga berkaitan dengan hak masyarakat yang telah memberikan mandat politik melalui pemilihan umum.


Karena itu, Herman berharap seluruh pihak menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum, asas keadilan, serta kepastian hukum.


"DPRD Provinsi Kalimantan Barat dan PDI Perjuangan memiliki kewajiban konstitusional untuk segera mengambil langkah administratif yang diperlukan agar Paulus Andy Mursalim kembali menjalankan tugas sebagai anggota DPRD secara penuh, termasuk memulihkan seluruh hak politik, hak keuangan, dan kehormatannya sebagai wakil rakyat," pungkas Herman Hofi Munawar.


Tim Red
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.