24 C
id

Perkara Dana Hibah GKE Petra Berakhir, Hidayat Nawawi, Askiman, dan Reni Goni Divonis Bebas






Pontianak.suarana.com //
Setelah sempat menjadi sorotan publik akibat penyitaan dua kendaraan mewah oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Hidayat Nawawi, S.T., akhirnya memperoleh keadilan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (2/7/2026), menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak) kepada Hidayat Nawawi bersama Askiman dan Reni Goni dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gereja GKE "Petra" Sintang.


Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Vonis bebas sekaligus mengakhiri proses hukum yang selama berbulan-bulan menjadi perhatian publik Kalimantan Barat.


Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Rabu, 12 November 2025, melakukan penyitaan terhadap dua mobil mewah milik Hidayat Nawawi sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja GKE "Petra" Sintang. Penyitaan tersebut sempat menjadi perhatian luas dan memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.


Namun fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan arah yang berbeda. Tim Penasihat Hukum dari LBH Herman Hofi Law menegaskan sejak awal bahwa perkara tersebut dipenuhi kelemahan pembuktian dan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.


Kuasa Hukum Hidayat Nawawi, Andi Hariadi, S.H., M.H., CPM., menegaskan putusan Majelis Hakim merupakan kemenangan hukum yang didasarkan pada fakta persidangan, bukan pada opini yang berkembang di ruang publik.


"Putusan bebas murni ini membuktikan bahwa setiap warga negara harus dinilai berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, bukan berdasarkan persepsi. Keadilan akhirnya ditegakkan melalui proses peradilan yang independen," tegas Andi Hariadi.


Menurutnya, sejak awal tim penasihat hukum telah membuktikan bahwa konstruksi perkara yang dibangun JPU tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalil mengenai kerugian negara maupun tuduhan memperkaya diri sendiri tidak mampu dibuktikan secara sah di hadapan Majelis Hakim.


Fakta persidangan juga menunjukkan bangunan Gereja GKE "Petra" Sintang berdiri kokoh, telah dimanfaatkan oleh ribuan jemaat, serta tidak mengalami kegagalan konstruksi. Bahkan ahli struktur yang dihadirkan oleh JPU mencabut hasil perhitungan sebelumnya setelah ditemukan adanya kekeliruan dalam metode yang digunakan.


Di sisi lain, tuduhan bahwa Hidayat Nawawi menikmati aliran dana miliaran rupiah juga terpatahkan dalam persidangan. Sebaliknya, ia justru terbukti menggunakan dana talangan pribadi untuk memastikan pembangunan rumah ibadah tetap berjalan hingga akhirnya mengalami kerugian finansial yang signifikan.


Andi Hariadi menegaskan bahwa putusan bebas murni tersebut memulihkan sepenuhnya nama baik, kedudukan hukum, harkat, dan martabat Hidayat Nawawi beserta dua terdakwa lainnya. Ia juga meminta seluruh hak-hak hukum kliennya segera dipenuhi, termasuk pengembalian barang-barang pribadi yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.


"Negara hukum wajib mengembalikan seluruh hak warga negara yang telah dinyatakan tidak bersalah. Ketika pengadilan menyatakan bebas murni, maka tidak boleh ada lagi stigma yang melekat kepada klien kami. Semua haknya harus dipulihkan sebagaimana mestinya," ujarnya.


Pihak penasihat hukum juga menegaskan bahwa putusan bebas murni merupakan bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, di mana setiap orang hanya dapat dinyatakan bersalah apabila seluruh unsur pidana terbukti secara sah berdasarkan alat bukti yang meyakinkan.


Dengan putusan tersebut, perkara yang sempat menyita perhatian publik akhirnya berakhir dengan kemenangan hukum bagi Hidayat Nawawi, Askiman, dan Reni Goni. Bagi tim penasihat hukum, putusan ini menjadi pengingat bahwa proses penegakan hukum harus selalu berpijak pada fakta, integritas, dan keadilan, bukan pada asumsi ataupun tekanan opini.


Tim Red

Tim Red
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.