24 C
id

Pengembalian Hibah Rp19,1 Miliar Kejati Kalbar Dinilai Cerminkan Kepemimpinan Responsif








Pontianak.suarana.com //
PONTIANAK — Keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mengembalikan dana hibah sebesar Rp19,1 miliar yang sebelumnya dialokasikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk pembangunan gedung parkir mendapat apresiasi dari masyarakat.


Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi SH., MH., menilai langkah Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, tersebut merupakan bentuk tata kelola pemerintahan yang responsif sekaligus menunjukkan kepekaan terhadap rasa keadilan dalam pengelolaan anggaran daerah.
Menurut Herman Hofi, keputusan mengembalikan dana hibah tersebut merupakan langkah taktis dan elegan yang dapat memperkuat integritas Kejati Kalbar di mata publik.


"Langkah yang diambil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar merupakan cerminan tata kelola pemerintahan yang responsif serta bentuk kepekaan terhadap keadilan dalam bidang anggaran. Keputusan ini merupakan langkah taktis dan elegan yang menegaskan integritas Kejati Kalbar di mata masyarakat," ujar Herman Hofi.


Ia menjelaskan, secara yuridis formal, permohonan dan penerimaan hibah oleh instansi vertikal memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juncto Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.


Regulasi tersebut, kata dia, memungkinkan instansi vertikal menerima hibah dari pemerintah daerah sepanjang tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, Herman Hofi menegaskan bahwa sebuah kebijakan pemerintahan tidak semestinya hanya dinilai dari aspek legalitas formal.


Dalam perspektif hukum administrasi, kebijakan juga harus mempertimbangkan aspek kepatutan, rasionalitas, serta kemanfaatan bagi kepentingan umum.


"Keputusan Kajati Kalbar untuk mengembalikan hibah ini membuktikan bahwa Kejati Kalbar tidak sekadar mengedepankan legalitas formal, tetapi juga mendengarkan denyut nadi dan prioritas kebutuhan masyarakat Kalbar," katanya.


Aspirasi Masyarakat Jadi Kontrol Sosial

Herman Hofi juga menilai adanya dialektika antara aspirasi masyarakat yang disampaikan Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar dengan respons Kejati Kalbar merupakan pembelajaran positif bagi perkembangan demokrasi di Kalimantan Barat.


Menurutnya, kritik dan aspirasi masyarakat tidak semestinya dipandang sebagai bentuk resistensi terhadap pemerintah atau aparat penegak hukum.
Sebaliknya, aspirasi tersebut dapat menjadi bagian dari kontrol sosial yang konstruktif dalam menjaga akuntabilitas dan legitimasi lembaga negara.


"Kritik masyarakat tidak dipandang sebagai resistensi, melainkan dijadikan bahan evaluasi dan kontrol sosial yang konstruktif untuk menjaga legitimasi institusi penegak hukum," ujarnya.
Ia menilai sikap Kajati Kalbar menunjukkan kepemimpinan yang matang dan akomodatif terhadap dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.


Pemprov Kalbar Diminta Transparan

Herman Hofi menyebut pengembalian dana hibah Rp19,1 miliar tersebut sekaligus menjadi catatan penting bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.


Menurutnya, setelah dana dikembalikan, tanggung jawab berikutnya berada di tangan Pemprov Kalbar untuk memastikan dana tersebut dikelola secara transparan dan dikembalikan kepada kepentingan masyarakat.
"Publik patut menjadikan persoalan ini sebagai catatan kritis bahwa pasca pengembalian dana hibah ini, tanggung jawab berikutnya ada di tangan Pemprov Kalbar," katanya.


Ia berharap Pemprov Kalbar segera menindaklanjuti pengembalian dana tersebut melalui mekanisme penganggaran yang berlaku.
Dana tersebut, menurutnya, dapat diarahkan kepada sejumlah kebutuhan yang lebih mendesak, seperti pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan daerah, peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, maupun penanganan bencana daerah, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla).


"Keputusan Kejati Kalbar mengembalikan hibah Rp19,1 miliar adalah contoh nyata sinergi yang sehat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat," tutur Herman Hofi.
Ia menambahkan, sikap Kejati Kalbar tersebut patut diapresiasi. Namun, perhatian publik kini beralih pada bagaimana Pemprov Kalbar memanfaatkan kembali anggaran tersebut agar benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.


Sumber: Dr. Herman Hofi, SH., MH.


Tim Red 
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -