24 C
id

Wagub Singgung “Papua atau Aceh”, Herman Hofi Minta Pemerintah Pusat Dengarkan Kalbar







Pontianak.suarana.com //
PONTIANAK — Pernyataan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, yang mengingatkan Pemerintah Pusat agar tidak membiarkan Kalbar menjadi “Papua atau Aceh berikutnya”, dinilai sebagai manifestasi kekecewaan masyarakat Kalimantan Barat terhadap berbagai kebijakan pemerintah pusat yang dianggap belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan daerah.


Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengatakan kalimat keras yang disampaikan Wakil Gubernur Kalbar tersebut tidak semestinya dimaknai sebagai sebuah ancaman.
Menurutnya, pernyataan tersebut lebih tepat dipahami sebagai ungkapan kegelisahan dan kekecewaan yang telah terakumulasi cukup lama di tengah masyarakat Kalbar.


“Pernyataan tersebut jangan dimaknai sebagai sebuah ancaman. Saya melihatnya sebagai ungkapan rasa kekecewaan warga Kalbar yang sangat mendalam terhadap kebijakan Pemerintah Pusat yang dirasakan belum berpihak kepada kepentingan rakyat Kalbar,” ujar Herman Hofi.


Ia menilai kekecewaan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan akumulasi persoalan ketimpangan pembangunan yang dirasakan masyarakat dari waktu ke waktu.
Herman Hofi menyoroti posisi Kalimantan Barat sebagai salah satu daerah yang memiliki sumber daya alam melimpah. Emas, bauksit, batu bara, hingga hamparan perkebunan kelapa sawit menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi yang turut memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.


Ribuan investor juga telah menanamkan modalnya di Kalimantan Barat. Namun, menurut Herman Hofi, besarnya potensi ekonomi tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
“Ini kondisi yang ironis. Daerah memiliki kekayaan alam yang luar biasa, tetapi masyarakatnya masih menghadapi berbagai persoalan pembangunan dan kesejahteraan. Jangan sampai Kalbar mengalami fenomena ‘mati di lumbung padi’,” tegasnya.


Ia juga menyoroti kondisi infrastruktur, khususnya jalan dan jembatan, yang dinilai masih membutuhkan perhatian serius. Di sisi lain, rasio antara ketersediaan lapangan pekerjaan dan jumlah pencari kerja juga dinilai belum ideal.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi pertanyaan besar ketika dikaitkan dengan semangat otonomi daerah yang selama ini menjadi salah satu agenda penting pasca-Reformasi.


“Otonomi daerah jangan hanya menjadi jargon dalam pidato para pejabat pusat. Faktanya, masih banyak kewenangan strategis yang semakin tersentralisasi. Ini membuat pemerintah daerah berada dalam posisi yang sangat terbatas,” katanya.
Herman Hofi mencontohkan kewenangan terkait pertambangan, perkebunan, dan pengelolaan ruang yang menurutnya semakin banyak ditentukan melalui regulasi di tingkat pusat.


Kondisi tersebut, lanjut dia, berpotensi membuat pemerintah daerah hanya menjadi “penonton” ketika terjadi persoalan di wilayahnya sendiri, termasuk persoalan kepatuhan industri, lingkungan, hingga dampak aktivitas investasi terhadap masyarakat.


“Pemda seharusnya memiliki ruang yang cukup untuk mengawasi dan menindak pelanggaran yang dilakukan industri di wilayahnya. Jangan sampai daerah menerima dampaknya, sementara kewenangan pengawasannya justru terbatas,” jelasnya.


Selain persoalan kewenangan, Herman Hofi juga menyoroti mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, daerah penghasil memiliki beban yang tidak kecil. Aktivitas pertambangan, perkebunan, dan industri tidak hanya menghasilkan penerimaan ekonomi, tetapi juga membawa konsekuensi berupa kerusakan jalan, tekanan terhadap lingkungan, serta kebutuhan pemulihan kawasan.


Karena itu, ia menilai mekanisme pembagian penerimaan antara pusat dan daerah perlu terus dievaluasi agar lebih mencerminkan prinsip keadilan fiskal.
“Daerah penghasil jangan hanya mendapatkan manfaat secara terbatas, tetapi harus menanggung beban kerusakan lingkungan dan infrastruktur akibat aktivitas industri. Porsi DBH harus dihitung secara proporsional dengan beban yang ditanggung daerah,” ujarnya.


Herman Hofi mengingatkan, apabila kekecewaan masyarakat terus dibiarkan tanpa solusi konkret, bukan tidak mungkin akan berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar.


“Kekecewaan yang terus diabaikan dan mengendap dapat menjadi bom waktu sosial. Karena itu, pemerintah harus responsif sebelum persoalan ini semakin melebar,” katanya.
Ia menegaskan bahwa prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Sila Kelima Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945 harus diwujudkan dalam kebijakan nyata, bukan berhenti sebagai teks normatif atau komoditas politik.


Herman Hofi mendorong Pemerintah Pusat segera mengambil langkah strategis untuk melakukan evaluasi terhadap porsi DBH sektor minerba dan perkebunan bagi daerah penghasil.
Menurutnya, pembagian tersebut harus memperhitungkan kebutuhan pemeliharaan infrastruktur serta pemulihan lingkungan yang muncul akibat aktivitas ekonomi di daerah.


Selain itu, pemerintah pusat juga dinilai perlu memberikan ruang diskresi yang lebih kuat kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan investor, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta memastikan penyerapan tenaga kerja lokal.


“Kalbar tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Yang diminta adalah keadilan, kewenangan yang proporsional, pembangunan yang lebih merata, dan manfaat sumber daya alam yang dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” pungkas Herman Hofi.


Ia menilai kritik yang disampaikan Wakil Gubernur Kalbar seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Pusat untuk melakukan introspeksi dan membuka ruang dialog yang lebih serius dengan pemerintah daerah serta masyarakat Kalimantan Barat.
“Kritik tajam dari Wakil Gubernur harus dilihat sebagai panggilan nurani atas penderitaan dan kegelisahan rakyat.


 Pemerintah Pusat jangan alergi terhadap kritik, tetapi menjadikannya bahan evaluasi untuk menghadirkan kebijakan yang lebih adil bagi Kalimantan Barat,” tutupnya.


Tim Red 
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -