24 C
id

Kasus Dugaan Suap BPK di Bengkayang, Herman Hofi: Actus Reus dan Mens Rea Harus Terbukti







Pontianak.suarana.com //
PONTIANAK – Informasi mengenai dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang dikaitkan dengan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, menjadi perhatian publik.
Di tengah informasi yang beredar, masyarakat diminta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta dan proses hukum perkara tersebut dijelaskan secara terang oleh aparat penegak hukum.


Pakar hukum, Dr. Herman Hofi SH MH, menilai aspek penting yang harus dikaji secara mendalam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi maupun suap adalah terpenuhinya unsur mens rea atau sikap batin berupa kesengajaan atau pengetahuan terhadap perbuatan yang dilakukan, sesuai konstruksi tindak pidana yang disangkakan.


Menurut Herman Hofi, selain mens rea, penyidik juga harus mampu membuktikan actus reus, yakni adanya perbuatan yang secara nyata memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang disangkakan.


“Dalam perkara tindak pidana korupsi atau suap, unsur perbuatan dan unsur kesalahan harus dibuktikan secara sah. Tidak cukup hanya karena seseorang diamankan dalam sebuah operasi yang kemudian disebut OTT, lalu secara otomatis dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana suap,” ujar Herman Hofi.


Ia menjelaskan, apabila perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada pihak tertentu dalam konteks pemeriksaan atau audit, maka konstruksi perkaranya harus dapat menunjukkan adanya hubungan antara pemberian tersebut dengan tujuan untuk memengaruhi proses maupun hasil pemeriksaan.


Karena itu, menurutnya, penyidik perlu mengurai secara terang apakah terdapat kesepakatan transaksional, permintaan, pemberian, atau dorongan aktif dari pihak-pihak yang terlibat untuk memengaruhi hasil pemeriksaan.


Herman Hofi juga menyoroti pentingnya melihat secara utuh kronologi sebelum dan ketika uang atau barang bukti diserahkan.
Ia mengatakan, apabila nantinya terdapat dalil bahwa suatu pemberian terjadi akibat pengondisian, tekanan, manipulasi, atau dugaan jebakan oleh pihak tertentu, hal tersebut merupakan bagian yang dapat diuji melalui mekanisme hukum dan pembuktian di pengadilan.


“Kalau ada dugaan bahwa seseorang diarahkan atau dijebak sehingga terjadi suatu peristiwa yang kemudian disebut OTT, tentu kronologi dan proses terjadinya peristiwa itu harus diuji. Apakah memang sejak awal terdapat niat untuk melakukan suap atau justru terdapat keadaan lain yang menyebabkan peristiwa tersebut terjadi,” jelasnya.


Namun demikian, Herman Hofi menegaskan bahwa dugaan mengenai adanya rekayasa atau entrapment juga tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta tanpa pembuktian.
Menurut dia, seluruh pihak tetap harus memberikan kesempatan kepada penyidik dan pengadilan untuk menguji bukti-bukti yang ada secara objektif.


Ia menyebutkan, bukti pendukung seperti rekaman komunikasi, percakapan, jejak digital, keterangan saksi, aliran uang, serta kronologi penyerahan barang bukti dapat menjadi bagian penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.


“Yang paling penting adalah bagaimana penyidik membangun konstruksi perkara berdasarkan alat bukti. Semua harus terang, mulai dari komunikasi awal, siapa yang meminta, siapa yang menawarkan, apa tujuan pemberian, sampai bagaimana proses penyerahan uang atau barang tersebut,” katanya.


Herman Hofi juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Menurutnya, sebelum terdapat penetapan tersangka berdasarkan proses hukum yang sah dan sebelum perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang diperiksa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan klarifikasi.


“Jangan sampai opini publik mendahului proses hukum. Seseorang yang diamankan atau diperiksa belum otomatis berarti terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum,” tegasnya.


Ia menambahkan, pihak yang berhadapan dengan proses hukum juga memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum, menghadirkan saksi maupun bukti yang menguntungkan, serta menguji bukti-bukti yang diajukan oleh penegak hukum.


Dalam konteks dugaan OTT yang dikaitkan dengan Direktur PDAM/BUMD Bengkayang dan pihak auditor BPK di Kalimantan Barat tersebut, Herman Hofi meminta publik menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum.


Menurutnya, status hukum seseorang harus dibedakan antara informasi awal, pemeriksaan, penetapan tersangka, proses persidangan, hingga putusan pengadilan.
“Publik tentu berhak mengetahui perkembangan perkara. Tetapi informasi tersebut harus disampaikan berdasarkan fakta dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan asumsi atau opini yang belum teruji,” pungkas Herman Hofi.


Ronny Red 
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -